CIREBON – Perjalanan sidang sengketa Pilkada Kota Cirebon di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung selama lebih dari 8 jam tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli maupun saksi-saksi dari seluruh pihak.
Saksi ahli mendapatkan kesempatan pertama dalam mengemukakan pendapatnya dari masing-masing pihak baik pemohon (Paslon OKE) dan pihak terkait (Paslon PASTI). Dilanjutkan dari saksi Paslon OKE selaku pemohon yang terdapat 5 orang saksi yang diminta kesaksiannya terkait dengan kronologis kejadian dilapangan.
Kemudian, sidang dilanjutkan dengan saksi-saksi dari KPU Kota Cirebon selaku termohon yang mengungkapkan terkait dengan pembuka kotak suara yang terdiri dari perwakilan PPS dan PPK di wilayah yang disengketakan.
Sebagai penutup, saksi dari pihak terkait dalam hal ini Paslon Nomor Urut 2 yang terdiri dari 5 orang yakni Andie Lie, Agus Daryanto, Tri Sutrisno, Dafa Septiani dan Handarujati Kalamullah yang mengutarakan keterangan terkait dengan pemberian rekomendasi PSU dan juga pembukaan kotak suara dibeberapa lokasi.
Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan istirahat pada 13.00 WIB pun ditutup oleh mejelis hakim MK pada pukul 17.20 WIB. Adapun sebelum penutupan, Kuasa Hukum Termohon (OKE) menyerahkan barang bukti baru yakni hasil putusan persidangan DKPP yang diputuskan hari ini juga. (CP-02)
Be the first to comment on "Lebih dari 8 Jam, Sidang Sengketa Pilkada di MK Dilanjutkan"