LEMAHWUNGKUK – Ketidak jelasan rencana pembangunan Pasar Kanoman oleh PT Inti Utama Raya menjadi perhatian pedagang dan warga yang dekat dengan pasar di Jalan Kanoman, Winaon, Pecinan, dan Lemahwungkuk.
Apalagi, permasalahan internal keraton yang hingga kini belum selesai terkait kepemilikan lahan membuat status Pasar Kanoman belum jelas.
Atas hal tersebut, Ketua Forum Pedagang Kanoman, Paulus Mulyanto mengungkapkan, pihaknya sangat setuju dengan statment Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Shariar demi kebaikan pedagang pasar. Sebaiknya, kata dia, masalah internal kepemilikan tanah di selesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan apapun.
”Jangan sampai nasibnya seperti Pasar Balong, korbannya pedang pasar dan warga lingkungan nya,” kata Paulus kepada Cirebonpos, Rabu (18/7).
Paulus menyebutkan, sekedar melawan lupa untuk rencana pembangunan pasar darurat di sepanjang Jalan Kanoman, Winaon, Pecinan, dan Lemahwungkuk sudah diputuskan di DPRD Kota Cirebon bahwa selama warga disana tidak mengijinkan, pasar darurat tidak boleh di sana.
“Kami masih pegang Surat Keputusanya bahwa selama tidak mendapat ijin dari warga yang terkena dampak langsung pembangunan pasar darurat, tidak boleh di situ,” ujarnya.
Terlepas dari semuanya itu, Paulus menuturkan, jika dilihat tanggal per hari ini, bahwa ijin pembangunan PT Inti Utama Raya sudah habis atau kadaluarsa. Jadi, tidak mungkin bisa melakukan pembangunan tanpa adanya ijin.
“Semua keputusan terhadap apa yang ada di Pasar Kanoman sudah sangat jelas. Apalagi PT Inti sudah habis ijin pembangunannya. Semua harus selesai permasalahannya,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Desak Persoalan Internal Keraton Diselesaikan, Forum Pedagang Kanoman Tak Mau Jadi Korban Atas Pembangunan Pasar Kanoman"