LEMAHWUNGKUK – Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Nomor Urut 2, Drs Nashrudin Azis SH-Dra Hj Eti Herawati (PASTI) dipastikan ungguli suara Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, H Bamunas Setiawan Boediman MBA-Effendi Edo SAP MAP (OKE) dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 tingkat Kota Cirebon di Kantor KPUD, Kamis (4/7).
Dari data rekapitulasi per kecamatan untuk Pilwalkot di Kecamatan Kejaksan, Paslon 1 memperoleh 11.148 suara dan Paslon 2 memperoleh 11.181 suara dengan surat suara sah sebanyak 22.329 dan surat suara tidak sah sebanyak 1.507 sehingga jumlah surat suara sebanyak 23.836.
Di Kecamatan Lemahwungkuk, Paslon 1 memperoleh 13.162 suara dan Paslon 2 memperoleh 15.620 suara dengan surat suara sah 28.782 dan surat suara tidak sah 1.786 sehinggga jumlah surat suara adalah 30.598
Sedangkan di Kecamatan Harjamukti, Paslon 1 memperoleh 28.455 suara dan Paslon 2 memperoleh 26.448 suara dengan surat suara sah sebanyak 54.903 dan surat suara tidak sah sebanyak 3.545 sehingga jumlah surat suara sebanyak 58.448
Untuk di Kecamatan Pekalipan, Paslon 1 memperoleh 7.690 suara dan Paslon 2 memperoleh 8.512 suara dengan surat suara sah 16.202 dan surat suara tidak sah 956 sehingga jumlah surat suara 17.158
Dan di Kecamatan Kesambi Paslon 1 memperoleh 18.056 suara dan Paslon 2 memperoleh 18.735 suara dengan surat suara sah 36.791 dan surat suara tidak sah 2.144 sehingga jmlah surat suara: 38.935
Raihan jumlah total 5 Kecamatan, Paslon 1 memperoleh 78.511 suara dan Paslon 2 raih 80.496 suara. Jumlah suara sah 159.007 dan suara tidak sah 9.938. Sehingga jumlah suara sah dan tidak sah 168.945. Selisih raihan suara Paslon 2 dengan Paslon 1 sebanyak 1.985 suara.
Oleh Karena itu, PASTI unggul di 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Kesambi, Lemahwungkuk, Pekalipan, dan Kejaksan. Sedangkan OKE hanya unggul di Kecamatan Harjamukti.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengatakan, penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota menunggu selama tiga hari kerja mulai Kamis, Jumat dan Senin kedepan.
“Apakah ada gugatan ke MK atau tidak, bila tidak ada paling lambat 3 hari dilakukan penetapan hasil suara tingkat kota. Kalaupun ada gugatan, maka menunggu hasil gugatan tersebut,” kata Emirzal kepada awak media usai rapat pleno.
Masih kata Emir, jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), selanjutnya penetapan setelah ada putusan dari MK. Kemudian, lanjut dia, Pilkada 2018, partisipasi pemilih naik 3 persen dibandingkan Pilkada 2013, dari 69 persen jadi 72 persen.
”KPU mengapresiasi seluruh masyarakat Kota Cirebon dan pihak terkait yang telah menjaga kondusifitas selama jalannya tahapan Pilkada ini,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Lewat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada, KPU Tetapkan Azis-Eti Menang"