Ajukan Gugatan Ke MK, Tim Saksi OKE Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada

Foto : CP-06 TOLAK HASIL REKAPITULASI. Saksi Tim Bamunas-Edo, M Jamal tunjukan surat penolakan hasil rekapitulasi Pilkada oleh KPU Kota Cirebon, Rabu (4/7).

LEMAHWUNGKUK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 tingkat Kota Cirebon, Kamis (4/7).

Rapat Pleno rekapitulasi suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dimulai Pukul 08.20 WIB serta rekapitulasi hasil suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon dimulai Pukul 10.34 WIB.

Dalam perjalanan perhitungan rekapitulasi suara Walikota dan Wakil Walikota Cirebon pada Kecamatan Pekalipan, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Bamunas Setiawan Boediman dengan Effendi Edo, Moh Jamal menyatakan keberatan atas rekapitulasi hasil suara Walikota dan Wakil Walikota Cirebon yangdilakukan oleh KPU.

”Kami Tim Paslon satu mengajukan keberatan atas apapun hasil rekapitulasi suara di KPU yang saat ini sedang berjalan,” kata Jamal, disela-sela perhitungan rekapitulasi suara.

Setelah ini, lanjut Jamal, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum sesuai aturan, yakni mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

”Kami akan ajukan ke MK, proses Pilkada yang dilakukan sudah tidak sesuai aturan dengan banyaknya kotak suara yang terbuka,” ujarnya.

Hari ini, lanjut Jamal, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengirimkan gugatan ke MK dan sebelumnya pun sudah mengajukan ke DKPP. Semoga semua bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menghasilkan keputusan yang adil.

Sementara itu, Komisioner KPU, Moh Arif mengatakan, terkait adanya keberatan, berdasarkan PKPU Nomor 9 penyelesaian keberatan dimasukkan pada form DB 2 KWK, dimana menjadi catatan tersendiri. Keberatan itu, kata Arif, tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi ini.

”Jika ada keberatan atau apapun, silahkan ada aturannya tersendiri dengan melakukan gugatan ke DKPP ataupun MK dan akan dibuktikan disana,” kata Arif. (CP-06)

Be the first to comment on "Ajukan Gugatan Ke MK, Tim Saksi OKE Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*