Abaikan Para Pemegang Saham, Kuasa Hukum Sebut RUPS Rumah Sakit Permata Diduga Cacat Hukum

Foto : CP-06 KEBERATAN. Kuasa Hukum 18 Pemegang Saham PT RSB atau Rumah Sakit Permata Cirebon nyatakan keberatan atas pelaksanaan RUPS Tahunan yang diduga cacat hukum, Senin (22/6).

KESAMBI – Kuasa hukum 18 orang pemegang saham PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB) sebagai pendiri dan mengelola Rumah Sakit Permata Cirebon menyatakan keberatan atas pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diduga dilaksanakan dengan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Bahkan, Direktur Utama Perusahaan sekaligus Ketua Pimpinan sidang dr Budi Setiawan Djamhoer MARS telah mengabaikan kepentingan pemegang saham dan tidak mempunyai legal standing untuk dijadikan sebagai para pimpinan rapat dimana seharusnya dipimpin oleh yang lain bukan mereka

Demikian dikatakan oleh salah satu Kuasa Hukum 18 orang pemegang saham PT RSB, Dr Bambang Medivit Budiantoso SH MH dalam konferensi Pers usai RUPST di salah satu cafe di jalan terusan pemuda, Senin (22/6).

“Kami mewakili 18 (delapan belas) orang pemegang saham sesuai surat kuasa tertanggal 22 Juni 2026, menyatakan keprihatinan dan keberatan atas pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta asas kepastian hukum dan keadilan,” tegas Medivit.

Medivit mengungkapkan, bahwa RUPS merupakan organ perseroan yang memiliki kewenangan strategis dalam menentukan arah kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, kata dia, setiap pelaksanaan RUPS wajib memenuhi syarat formal maupun material sebagaimana diatur dalam Peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.

“Kehadiran kami selaku kuasa hukum secara langsung dicederai secara hukum, terdapat indikasi pelanggaran prosedur yang berpotensi mengakibatkan RUPS menjadi cacat hukum dan dapat dibatalkan, antara lain terkait aspek pemanggilan rapat, tata tertib, pemenuhan kuorum, hak pemegang saham untuk memperoleh informasi, maupun pengambilan keputusan yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Menurut Medivit, pimpinan rapat dr Budi Setiawan Djamhoer MARS selaku Direktur Utama telah mengabaikan kepentingan pemegang saham yang menjadi kuasa kami dengan menggunakan Tata tertib RUPS yang tidak diberikan sebelum RUPS Tahun kepada kami Kuasa Hukum, dengan mencantumkan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN.Sbr Tanggal 20 Oktober 2025.

“Mereka yang tidak mencantumkan adanya tidak dapat melakukan votting, tidak dapat
memberikan suara. Sedangkan dalam berita acara tersebut secara tegas tidak menerangkan atas ada larangan tidak dapat melakukan votting, tidak dapat memberikan suara,” jelasnya.

Medivit mengatakan, atas perlakukan di RUPS yang hari ini digelar, pihaknya mendesak seluruh pihak yang terlibat untuk menghormati prinsip-prinsip hukum, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Dan kami meminta agar hasil-hasil keputusan RUPS yang diduga cacat hukum ditinjau kembali dan tidak dijadikan dasar tindakan hukum sampai terdapat kepastian hukum,” tegas Medivit.

Kemudian, Medivit mendorong dilakukan pelaksanaan RUPS Tahunan kembali terhadap proses penyelenggaraan RUPS guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan Anggaran Dasar Perseroan.

“Tentu kami meminta regulator dan instansi yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi,” tuturnya.

Medivit pun menegaskan, bahwa setiap pemegang saham memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum atas setiap tindakan yang berpotensi merugikan hak-hak keperdataannya.

“Mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan sesuai mekanisme peraturan
perundang-undangan guna memperoleh keadilan dan kepastian hukum, serta kami menyatakan tidak sah RUPS dan akan melakukan pengaduan secara resmi ke kementrian hukum atas RUPS yang telah dilakukan ini,” tegasnya

Sehingga, kata Medivit, kepatuhan terhadap hukum dalam penyelenggaraan RUPS merupakan fondasi penting bagi terciptanya iklim usaha yang sehat, profesional, dan berintegritas.

“Setiap penyimpangan prosedur yang mengakibatkan hilangnya hak pemegang saham tidak boleh dibiarkan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Abaikan Para Pemegang Saham, Kuasa Hukum Sebut RUPS Rumah Sakit Permata Diduga Cacat Hukum"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*