KEJAKSAN – Setelah didaftarkan dan mendapatkan nomor register, berkas gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Nomor Urut Satu, Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo akan segera ditindaklanjuti oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan dugaaan kecurangan dalam dalam pelaksanaan Pilkada Kota Cirebon, 27 Juni lalu.
“Untuk perkembangan di Jakarta, kita serahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang di pimpin Pak Yusril. Tapi, ada juga tim advokasi kita yang standbay untuk mendampingi. Sampai sekarang kasus ini terus berjalan” ungkap Ketua Tim BBHA, M Jamal saat diwawancarai, Rabu (11/7).
Kemudian, kata dia,mengenai adanya kabar terkait berkas yang harus dilengkapi, Jamal memastikan bahwa berkas yang dibutuhkan untuk proses di MK sudah dipenuhi.
“Berkas sudah lengkap dan teregister, kita tinggal menunggu jadwal persidangan di MK. Sesuai dengan aturan yang ada, setelah mendapatkan nomor register, berkas paling lambat diproses sebelum 45 hari,” lanjut Jamal.
Kepada para pendukung Paslon OKE, ia pun tidak pernah berhenti mengingatkan agar selalu mengawal proses yang sedang berjalan. Dengan tetap mengedepankan kondusifitas Kota Cirebon. Karena pada dasarnya, semua proses yang sedang berjalan adalah upaya untuk membangun Kota Cirebon lebih baik.
“Situasi saat ini kondusif, kami juga terus mengimbau kepada para pendukung, relawan dan simpatisan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas Kota Cirebon,” kata Jamal.
Masih kata Jamal, dalam proses yang pihaknya lakukan diharapkan mampu membangun pembaruan bagi Kota Cirebon. (CP-02)
Be the first to comment on "Sudah Lengkapi Berkas, Tim Paslon Bamunas-Edo Nyatakan Proses di MK Terus Berjalan"