KESAMBI – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, mencatat tujuh karya budaya asal kota tersebut kini resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) tingkat Provinsi Jabar untuk tahun 2026.
Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan, penetapan itu menjadi bentuk pengakuan pemerintah provinsi terhadap tradisi dan produk budaya yang hidup di masyarakat Cirebon.
“Berdasarkan data terbaru, ada tujuh karya budaya dari Kota Cirebon yang ditetapkan sebagai WBTB di tingkat provinsi,” katanya, Kamis (12/2).
Ia menuturkan, tujuh karya budaya tersebut meliputi mi koclok, sirup tjampolay, nasi lengko, sate kalong, kue tapel, nasi langgi dan ngisis wayang kulit.
Agus menjelaskan, penetapan WBTB dilakukan melalui tahapan pengusulan dan kajian, disertai pemenuhan dokumen pendukung serta narasi budaya dari masing-masing karya.
Menurut dia, pengakuan tersebut sekaligus menjadi langkah perlindungan agar karya budaya tetap terjaga dan terdokumentasikan secara resmi.
“Dengan dipenuhinya seluruh syarat, karya budaya dari Kota Cirebon bisa ditetapkan sebagai warisan budaya yang diakui pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan karya budaya berupa ngisis wayang kulit merupakan tradisi merawat serta menganginkan koleksi wayang kulit untuk menjaga kualitas dan ketahanannya.
Sedangkan kue tapel, kata dia, merupakan kudapan tradisional khas Cirebon berbahan tepung beras dan kelapa dengan cita rasa manis.
Ia mengatakan untuk sate kalong dan nasi lengko memiliki keunikan bahan, komposisi, serta telah lama menjadi identitas kuliner lokal di Cirebon.
Adapun Sirup Tjampolay, lanjut dia, ditetapkan sebagai warisan budaya karena merupakan minuman legendaris yang menjadi bagian dari sejarah kuliner Kota Cirebon.
“Kuliner lain yang juga ditetapkan yakni mie koclok dan nasi langgi yang dikenal luas sebagai sajian khas Cirebon dengan karakter bumbu dan kuah yang kuat,” katanya.
Agus menambahkan masih ada tiga karya budaya lain asal Kota Cirebon, yang diusulkan namun belum mendapat pengesahan pada tahun ini.
“Tiga usulan tersebut yakni ukir kayu, tahu tektek dan tari sekar kaprabon, yang akan dilengkapi kembali persyaratannya untuk diajukan pada tahap penetapan berikutnya,” ucap dia. (CP-06)





Be the first to comment on "Diakui di Jawa Barat, Disbudpar Sebut Kota Cirebon Miliki 7 WBTB"