INDRAMAYU — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XII, H. Taufik Hidayat, S.H., menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan, Minggu (13/7) di Blok Krajan Desa Krasak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.
Dalam sambutannya, Taufik Hidayat menjelaskan bahwa Perda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, mencegah potensi konflik sosial, serta melindungi hak-hak warga lainnya.
“Ketertiban umum tidak hanya menjadi tugas pemerintah atau aparat keamanan, tetapi tanggung jawab bersama. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami isi Perda, serta dapat turut mengawasi dan melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Taufik.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kuwu Desa Krasak, Khaerul Isma Arif, tokoh masyarakat, serta warga sekitar yang antusias mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir.
Kuwu Khaerul Isma Arif dalam kesempatan itu mengapresiasi kehadiran wakil rakyat dari DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut, yang dinilai sangat peduli terhadap penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat desa.
“Sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat agar masyarakat kami lebih paham aturan-aturan yang berlaku, terutama terkait menjaga ketertiban dan ketenteraman di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Acara berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan warga untuk menyampaikan aspirasi dan kendala yang dihadapi di lingkungannya, terutama dalam hal penanganan gangguan ketertiban.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga terbangun suasana yang lebih kondusif dan aman di tengah masyarakat. (CP-06)





Be the first to comment on "Taufik Hidayat Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum di Desa Krasak Jatibarang"