INDRAMAYU – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XII, H Taufik Hidayat SH menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pembudidayaan Ikan dan Garam. Kegiatan ini berlangsung di Desa Kedokan Gabus, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Sabtu (3/5).
Acara tersebut dihadiri oleh Kuwu Kedokan Gabus, Ketua PKK, tokoh masyarakat, Kelompok Tani, kader posyandu, karang taruna serta sejumlah warga masyarakat yang antusias mengikuti pemaparan mengenai isi dan tujuan dari Perda tersebut. Sosialisasi ini merupakan bagian dari program kerja tahun anggaran 2024–2025 untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah yang berhubungan langsung dengan sektor perikanan dan garam yang menjadi andalan ekonomi warga pesisir.
Dalam pemaparannya, H Taufik Hidayat menjelaskan bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2019 bertujuan memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha pembudidaya ikan dan garam agar mereka dapat menjalankan usahanya secara berkelanjutan, aman, dan memiliki kepastian berusaha.
“Kita ingin memastikan bahwa para petani ikan dan garam di Indramayu, khususnya di wilayah pesisir seperti wilayah utara pantura, mendapatkan perhatian dan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku. Perda ini hadir untuk mendorong kemandirian dan ketahanan sektor pertanian dan perikanan di Jawa Barat,” ujar Taufik Hidayat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha kecil di sektor perikanan dan garam semakin memahami hak dan kewajibannya serta dapat memanfaatkan peluang bantuan dan pembinaan dari pemerintah.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara warga dan H Taufik Hidayat, yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan permasalahan di lapangan. (CP-06)
Be the first to comment on "H Taufik Hidayat Sosialisasikan Perda Perlindungan Pembudidayaan Ikan dan Garam di Kedokan Gabus"