Penting, USK Desak Dinas Kesehatan Wujudkan Pelayanan Puskesmas 24 Jam dengan Rawat Inap

Foto : CP-06 Anggota DPRD Komisi 3 Fraksi PDI Perjuangan Kota Cirebon, Umar S Klau

KESAMBI – Dalam rangka mewujudkan layanan kesehatan prima bagi warga Kota Cirebon, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Umar Stanis Klau (USK) mendesak Pemerintah Daerah Kota Cirebon Melaku Dinas Kesehatan untuk wujudkan pelayanan 24 jam di Puskesmas dengan rawat inap.

“Kami mendesak Dinas Kesehatan Kota Cirebon untuk mewujudkan pelayanan puskesmas 24 Jam dengan rawat inap. Hal ini penting dilakukan untuk handle pasien yang tidak memenuhi syarat dilayani di IGD berdasarkan aturan,” tegas Umar S Klau atau yang akrab disapa USK kepada Cirebonpos.

Kami sudah melakukan rapat kerja dengan Dinas Kesehatan Kota Cirebon dan managemen RSD Gunungjati Cirebon dan hasilnya mereka siap realisasikan pelayanan puskesmas 24 jam dengan rawat inap. Bila diperlukan, buka satu ruangan di RSD sebagai fasilitas pelayanan puskesmas sebagai solusi pelayanan,” imbuhnya.

Tidak sedikit masyarakat, kata USK, yang belum memahami kriteria kegawatdaruratan yang ditanggung BPJS Kesehatan, terutama ketika pasien langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Ketidakpahaman ini sering kali berujung pada kekecewaan pasien atau keluarganya ketika mengetahui bahwa penyakit yang diderita tidak termasuk dalam kategori gawat darurat sehingga tidak dijamin BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Menurut peraturan yang berlaku, masih kata USK, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan di IGD jika kondisi pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Aturan ini, kata dia, berlaku secara nasional, termasuk di RSUD Haji, dan bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan dapat memberikan prioritas kepada pasien yang benar-benar membutuhkan penanganan segera.

“Berdasarkan Bab II Pasal 3 Ayat 2 dari Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, kriteria kegawatdaruratan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi, kondisi yang mengancam nyawa, Membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan, gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik dan/atau kondisi yang memerlukan tindakan segera,” jelasnya.

Selain itu, masih kata USK, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 63 juga menegaskan bahwa kondisi gawat darurat adalah keadaan klinis yang memerlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan. Dalam situasi seperti ini, pasien dapat langsung menerima layanan medis di fasilitas kesehatan, baik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan maupun tidak, dan biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS jika memenuhi kriteria kegawatdaruratan.

Prosedur Klaim BPJS Kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD)

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan penanganan medis darurat, kata USK, penting untuk memahami prosedur klaim di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Setibanya di IGD, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah segera menginformasikan kondisi pasien kepada petugas medis dan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih berlaku. Jika pasien tidak memungkinkan untuk menunjukkan kartu identitas, pihak keluarga atau pendamping dapat membantu memberikan informasi yang diperlukan.

Selanjutnya, petugas administrasi akan melakukan verifikasi status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien. Memastikan status kepesertaan aktif sangat penting agar proses klaim berjalan lancar dan biaya pelayanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prioritas utama di IGD adalah penanganan medis pasien. Tenaga medis akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang diperlukan sesuai dengan kondisi kegawatdaruratan pasien. Setelah penanganan awal di IGD, dokter akan menentukan apakah pasien perlu dirawat inap atau dapat dipulangkan,” paparnya.

Apabila kondisi pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan sesuai definisi yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, masih lanjut USK, maka biaya pelayanan kesehatan di IGD akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penjaminan ini meliputi biaya konsultasi dokter, tindakan medis darurat, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan radiologi, obat-obatan, dan penggunaan alat medis yang diperlukan.

Dan, setelah mendapatkan penanganan medis, petugas administrasi akan membantu proses pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan. Penting bagi pasien atau keluarga untuk menyimpan salinan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perawatan di IGD sebagai bukti.

“Jika pasien dirujuk ke rumah sakit lain untuk perawatan lanjutan, rumah sakit akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk proses rujukan dan penjaminan biaya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur klaim BPJS Kesehatan di IGD, masyarakat dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau mengakses website resmi BPJS Kesehatan. (CP-06)

Be the first to comment on "Penting, USK Desak Dinas Kesehatan Wujudkan Pelayanan Puskesmas 24 Jam dengan Rawat Inap"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*