PEKALIPAN – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pekalipan Membuka pendaftaran calon Pengawas TPS (PTPS) sejak tanggal 12 hingga 28 September 2024 mendatang.
Demikian dikatakan oleh Ketua Panwascam Pekalipan, Agus Rahmat saat diwawancarai Cirebonpos di kantornya, Rabu (18/9).
“Saat ini sedang dibuka pendaftaran untuk PTPS se Kecamatan Pekalipan. Kami membutuhkan 51 PTPS sesuai jumlah TPS yang ada untuk Pilkada 2024,” kata Agus.
Agus menjelaskan, dari 51 TPS tersebut, untuk Kelurahan Pulasaren 13 TPS, Kelurahan Pekalipan 11 TPS, Kelurahan Pekalangan 12 TPS, dan Kelurahan Jagasatru 15 TPS.
“Kami mentargetkan pendaftaran calon PTPS dua kali lipat dari kuota yang ada yakni 102 orang,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Agus, syarat utama mendaftar sebagai PTPS bahwa namanya tidak masuk didalam Sipol partai politik.
“Pada saat daftar kami langsung screening Sipol di kantor Panwascam. Adapun dia ada namanya atau tidak, tetap kami terima pendaftarannya,” ujarnya.
Masih kata Agus, untuk usia mulai dari 21 tahun sampai tidak ada batas, tentunya masih masuk didalam umur produktif sampai 58 tahun serta pendidikan minimal SMA dengan melampirkan foto copy ijazah dan surat sehat dari Puskesmas atau membuat pernyataan sehat sendiri bertanda tangan di atas materai.
“Selama satu minggu ini sudah ada 22 pendaftar calon PTPS. Setelah batas akhir akan ada seleksi administrasi dan setelah itu pemanggilan wawancara,” paparnya.
Agus menuturkan, calon PTPS harus ada gender perempuan didalamnya. Tentunya, PTPS – PTPS pada saat Pileg diundang untuk mendaftar.
“Namun ada yang mau ada yang terhalang kerja dan sebagainya,” tuturnya.
Sesuai aturan, kata Agus, calon PTPS tidak mesti warga setempat yang penting KTP Kota Cirebon.
“Tentu calon PTPS harus memiliki HP Android. Karena berkaitan dengan aplikasi dalam rekapitulasi dan kerjanya,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Butuh 51 PTPS, Panwascam Buka Pendaftaran Pengawas"