CIREBON – Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 60/PUU-XXII/2024 yang diberlakukan sejak hari ini tentang perubahan treshold calon dalam Pilkada, dimana untuk Kota Cirebon syarat pencalonan kepala daerah yakni total perolehan suara sah x 8,5% yakni 201.203 suara x 8,5% = 17.103 suara. Tentu saja, putusan MK tersebut mengubah konstalasi politik di Kota Cirebon, dimana beberapa partai politik bisa mencalonkan pasangannya sendiri antara lain Nasdem, Golkar, Gerindra, PDIP, PKS, PAN. Atau kaolisi antara Demokrat dengan PPP, ataupun partai lainnya.
Dimana rincian perolehan suara atas penetapan KPU Kota Cirebon diantaranya, PKB (15.779), Gerindra (24.784), PDIP (24.526),
Golkar (26.121), Nasdem (28.438), Buruh (837), Gelora (1.728), PKS ( 20.557), PKN (163), Hanura (6.704), Garuda (185), PAN (20.303), PBB (257), Demokrat (14.436), PSI (2.906), Perindo (3.112), PPP 10.022, Ummat (345) dengan total suara 201.203.
Hal ini seperti diungkapkan Akademisi Cirebon, Dr H Heru Cahyono yang menilai bahwa putusan MK tersebut jelas bisa memberi angin segar bagi partai politik yang ingin mencalonkan kader-kadernya di Pilkada. Jelas, kata dia, ini akan ada perubahan konstalasi politik yang sebelumnya menggunakan jumlah kursi sekarang menggunajan suara sebagai syarat maju di Pilkada.
“Tinggal berani tidak parpol yang bisa mengusung paket calon sendiri maju di Pilkada. Ini dapat membuka peluang semua bisa berkontestasi dengan putusan MK, yang tidak dibatasi perolehan jumlah kursi. Jelas ini akan berubah konstalasinya. Kita tunggu saja seperti Golkar, Nasdem, Gerindra, PDIP , PKS dan PAN mau maju sendiri atau tetap berkoalisi. Bisa juga gabungan antara Demokrat dengan PPP, atau Hanura dengan PKB dan partai lainnya,” ungkap Heru.
Masih kata Heru, namun demikian, akan terlihat keberanian Parpol untuk mencalonkan diri di Pilkada ini usai MK yang memberikan ruang sebesar-besarnya untuk kandidat calon. Jika, masih juga ragu untuk mengusung calonnya sendiri, jelas ini perlu dipertanyakan. Oleh karena itu, lanjut dia, Pilkada ini merupakan cerminan partai politik di daerah dalam mengelola peluang di Pilkada dalam meraih mimpibnan.
“Kalau parpol masih belum berani dengan peluang dan peluang yang terbuka sesuai aturan untuk mencalonkan pasangan calon, jelas perlu dikaji. Semua masih sangat mungkin dengan terbitnya keputusan ini. Tinggal kita tunggu saja keberanian mencalonkan sendiri di Pilkada,” paparnya.
Seperti diketahui, putusan MK 60/PUU-XXII/2024, berlaku sejak hari ini tentang perubahan treshold calon dalam Pilkada yakni,
A. Provinsi
1. Provinsi dengan penduduk dalam DPT sampai 2 juta, syarat calon memiliki 10% dari suara sah dalam pileg.
2. Provinsi dengan penduduk dalam DPT 2 – 6 juta, syarat calon memiliki 8,5% dari suara sah dalam pileg.
3. Provinsi dengan penduduk dalam DPT 6 – 12 juta, syarat calon memiliki 7,5% dari suara sah dalam pileg.
4. Provinsi dengan penduduk dalam DPT 12 juta lebih syarat calon memiliki 6,5% dari suara sah dalam pileg.
B. Kabupaten/Kota
1. Kabupaten/Kota dengan penduduk dalam DPT sampai dengan 250 ribu, syarat calon memiliki 10% dari suara sah dalam pileg.
2. Kabupaten/Kota dengan penduduk dalam DPT 250 – 500 ribu, syarat calon memiliki 8,5% dari suara sah dalam tumpukan.
3. Kabupaten/Kota dengan penduduk dalam DPT 500 ribu – 1 juta, syarat calon memiliki 7,5% dari suara sah dalam tumpukan.
4. Kabupaten/Kota dengan penduduk dalam DPT 1 juta lebih, syarat calon memiliki 6,5% dari suara sah dalam Pileg.
Putusan MK ini menyamakan treshold calon perseorangan dengan parpol. Pasal dalam UU yang ada sebelumnya adalah syarat 20% kursi dan atau 25% suara sah nasional. (CP-06)
Be the first to comment on "Usai Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada, Akademisi: Lihat Keberanian Parpol"