CIREBON – Meskipun pendaftran pasangan calon walikota dan wakil walikota masih jauh, yakni pada 27-29 Agustus mendatang, namun bagi para pihak terkait agar mempersiapkan diri dan memahami regulasinya.
Untuk mencegah adanya potensi pelanggaran dan sengketa, khususnya bagi para calon, partai politik maupun KPU untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku baik dalam undang-undang maupun peraturan KPU yang berkaitan dengan pencalonan.
Hal itu disampaikan Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon Mohamad Joharudin SPd MPd kepada media, Jumat (12/7).
Joharudin menjelaskan, bahwa calon yang akan mencalonkan diri sebagai Walikota maupun Wakil Walikota Cirebon, dari unsur anggota DPRD, TNI/Polri, atau ASN wajib mengajukan gaya diri, tentunya yang tengah menjabat atau petahana. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 maupun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Johar menerangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 PKPU 8/2024, calon yang saat ini menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota di daerah lain harus menyerahkan surat keputusan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dan keputusan pemberhentian dari jabatannya.
Kemudian, pada Pasal 24 PKPU 8/2024 menyebutkan bahwa calon yang merupakan anggota DPR, DPD, atau DPRD wajib menyerahkan surat keputusan pengangkatan diri yang tidak dapat ditarik kembali serta keputusan pemberhentian dari jabatannya.
“Bagi calon yang berasal dari TNI/Polri, sesuai dengan Pasal 25 PKPU 8/2024, mereka harus menyampaikan surat dukungan diri pada saat menyerahkan dokumen syarat dukungan atau pendaftaran Pasangan Calon, disertai keputusan pemberhentian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.
Sementara itu, untuk calon yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 26 PKPU 8/2024 mengharuskan mereka menyampaikan bukti laporan pencalonan kepada pejabat pembina kepegawaian, surat pernyataan gaya diri yang tidak dapat ditarik kembali, dan keputusan pemberhentian dari jabatannya.
Dia juga menegaskan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam proses pemilihan kepala daerah khususnya Pemilihan Walikota Cirebon.
“Pengunduran diri ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada ini, selain tentunya memenuhi seluruh persyaratan lainnya,” tutupnya.(CP-06)
Be the first to comment on "Ini yang Harus Siap Mundur Jika Nyalon Walikota"