KEJAKSAN – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon Tahun 2024 ini ugal-ugalan dan membuat terkejut masyarakat baik tingkat bawah, menengah maupun atas.
Puluhan warga Kota Cirebon mendatangi DPRD Kota Cirebon untuk melakukan protes terkait naiknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Selasa (7/5).
Salah satu masyarakat, Soenoto mengatakan, kenaikan PBB terkesan ugal-ugalan dikarenakan adanya kenaikan sebesar seribu persen (1000%).
“Saya secara pribadi dan masyarakat menyampaikan keluhan tersebut ke perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat,” kata dia.
Dirinya berharap, DPRD Kota Cirebon melakukan revisi dan mengeluarkan kebijakan yang paling bijak untuk masyarakat.
“Yang disebut kebijakan itu kan harus sesuatu yang paling bijak. Jadi, DPRD harus juga bijak dalam mengeluarkan kebijakan,” ungkapnya.
Ia tak melarang, adanya aturan-aturan yang ada. Akan tetapi, menurutnya semua aturan tersebut dapat diubah.
“Ada asumsi yang menurut saya blunder yaitu PBB berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), nah NJOP itu nilai dasar ya dari pasar,” jelasnya.
Sedangkan, menurutnya, semua aset tersebut bukan merupakan barang dagangan yang sedang dipasarkan.
“Kecuali tempat-tempat yang memang disewakan seperti minimarket dan lainnya itu boleh saja, kami juga tidak mungkin menuntut sesuatu yang tidak memberatkan,” paparnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, M Arif Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil hiring tersebut kepada Penjabat (Pj) Walikota Cirebon.
“Karena tentunya ini akan merubah kebijakan yang sudah dikeluarkan dan akan berdampak kepada banyak aturan,” kata Arif.
Arif mengungkapkan, perubahan kebijakan tersebut nantinya akan berdampak kepada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kemungkinan bisa dirubah, karena ini ranahnya keputusan walikota. Tapi, kita akan lihat dahulu dampaknya banyak atau tidak,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Ugal-ugalan, Kenaikan Pajak PBB Sampai 1000%"