KEJAKSAN – Pasca penolakan fraksi DPRD atas Raperda RTRW menjadi Perda karena adanya beberapa perubahan di dalam isinya, hingga ini belum ada titik terang. Meski demikian, Pemkot Cirebon sudah bersurat ke pemerintah pusat agar dimediasi perihal Perda RTRW bersama DPRD. Jika tetap tidak ada titik temu, akan diambil alih pusat lewat penerbitan Peraturan Menteri (Permen).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Cirebon tidak mempersoalkan rencana mediasi yang diajukan Pemkot Cirebon bersama pemerintah pusat. Pihaknya mengaku belum menerima surat dari Pemkot untuk mediasi ke kementerian.
Demikian dikatakan oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana saat dikonfirmasi Cirebonpos disela-sela kegiatannya, Jumat (22/3).
“Secara bersama akan dimediasi oleh mementrian terkait atas Raperda RTRW yang ditolak seluruh Fraksi. Sah-sah saja niat baik Pemkot apa yang menjadi hambatan karena tidak disetujui oleh DPRD. Tinggal diagendakan saja ke Kementrian ATR/BPN,” kata Ruri.
Ruri mengungkapkan, DPRD Kota Cirebon sifatnya hanya undangan saja, kapan waktunya pemerintah daerah mempersiapkan waktu yang tepatnya. Agar bersama-sama seluruh anggota Pansus mengetahui titik permasalahannya.
“Sampai hari ini belum ada surat dari Pemkot ke DPRD untuk ke kementrian. Kita sesuaikan saja jadwalnya,” ungkapnya.
Masih kata Ruri, saat ini baru tahap mencocokan waktu saja ke kementrian. Yang menjadi pembahasan adalah adanya beberapa perubahan didalam isi Raperda RTRW.
“Pimpinan memberikan masukan. Mangga saja secara spesifik dibahas mana saja yang akan disampaikan dalam mediasi nanti,” ujarnya.
Ruri menuturkan, permasalahannya ada beberapa poin yang berubah, berbicara terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) ada yang berkurang dan ada yang berubah.
“DPRD untuk mediasi siap, tergantung waktu yang dijadwalkan,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Tak Masalahkan Dimediasi Pusat, Ketua DPRD: Permasalahannya Ada Poin yang Berubah di Isi Raperda RTRW"