BANDUNG – Sidang perdana gugatan Ketua DPRD Kota Cirebon Hj Affiati SPd kepada lembaga DPRD Kota Cirebon digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (30/3).
Affiati yang di wakili oleh Tim Kuasa Hukumnya hadir dalam sidang perdana tersebut. Namun, pihak tergugat yakni DPRD Kota Cirebon tidak menghadiri sidang tersebut.
Demikian dikatakan oleh Tim Kuasa Hukum Affiati SPd, Bayu Kresna Adhiyaksa SH dan Gideon Manurung SH saat dikonfirmasi Cirebonpos usai mengikuti sidang di PTUN Bandung.
“Tadi, berkaitan dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan. Terkiat pemeriksaan kelengkapan data serta bukti-bukti awal,” ujar Bayu.
Kemudian, lanjut Bayu, dalam agenda sidang tersebut, tergugat yang dalam hal ini DPRD Kota Cirebon tidak menghadiri persidangan.
“DPRD gak hadir mas, tapi sidang tetap berjalan sesuai agenda,” kata Bayu.
Bayu pun mengungkapkan, sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan. Dengan agenda masih pemeriksaan persiapan serta memanggil kembali tergugat (DPRD, red).
“Minggu depan masih pemeriksan dan memanggil kembali DPRD,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Bayu, Tim Hukum dari DPP Gerindra juga sempat hadir dan hendak mengajukan diri sebagai pihak ketiga terkait (pihak intervensi).
“Tapi, majelis menyatakan menolak dengan menyatakan bahwa DPP Partai Gerindra tidak memiliki legal standing atau keterkaitan dengan pokok perkara,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Tim Kuasa Hukum DPP Gerindra Ditolak Majelis, DPRD Mangkir di Sidang Perdana Gugatan PTUN"