Buat Onar di Kota Cirebon, Ketua Salah Satu Geng Motor Diringkus Polres Ciko

Foto : CP-06 BERI KETERANGAN. Nampak Kapolres Ciko, AKBP M Fahri Siregar SH SIK MH bersama jajarannya gelar jumpa pers atas penangkapan salah satu ketua geng motor di Mako Cirebon Kota, Senin (14/2).

KEJAKSAN – Kapolres Cirebon Kota membuktikan ucapannya dengan menindak tegas semua geng motor yang berani berulah dan membuat onar di Kota Cirebon.

Belum lama ini, Sat Reskrim Polres Ciko telah menangkap ketua dari salah satu geng motor GBR  inisial DA (24) dari Harjamukti Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Karena telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

Hal ini terungkap dalam jumpa pers dihadapan awak media yang dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar SH SIK MH di Mako Polres Ciko, Senin (14/2).

“Kejadiannya pada Minggu (13/2) sekitar pukul 14.30 Wib di Lampu Merah Perumnas Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Korban inisial A (29) warga Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Mengalami luka pada pelipis. Sadar dan tidak di rawat,” ujar Kapolres.

Kemudian, kata Kapolres, kejadian berawal ketika geng motor GBR melaksanakan konvoi sekitar 20 motor. Ketika melintas di Terminal Harjamukti, lanjut dia, terlibat bentrok dengan warga yang ada diterminal.

“Kelompok geng motor GBR mengejar warga tersebut, tapi hilang jejak. Selanjutnya geng motor tersebut berjalan lagi. Selang berapa lama, ketika warga yang tadi dikejar melihat GBR tersebut langsung menghalau geng GBR tersebut sampai ke lampu merah Perumnas,” paparnya.

Masih kata Kapolres, di lampu merah Perumnas terjadilah tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

“Dimana tersangka DA memukul korban A dengan bambu, yang mengakibatkan luka-luka namun tidak di rawat,” jelas Alumni Akpol 2002 ini.

Kapolres mengungkapkan, barang bukti yang bisa disita yakni sebatang bambu dan diujung terdapat paku yang menancap, 1 (satu) buah jaket warna hitam, merah dan kuning GBR. 1 (satu) Unit sepeda motor Jupiter Z Nomor Polisi: E-6673-BW. 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna pink, E-6252-MB dan 1 (satu) unit sepeda motor Mio warna merah tanpa plat nomor.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Buat Onar di Kota Cirebon, Ketua Salah Satu Geng Motor Diringkus Polres Ciko"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*