KESAMBI – Mantan Wakil Bupati Cirebon Periode 2014-2019 dan juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirwbon, H Tasiya Soemadi alias Gotas resmi bebas dari masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon, Sabtu (11/12). Dalam kesempatan tersebut, Gotas langsung dijemput keluarganya.
Hal itu seperti diungkapkan Penasehat Hukum Gotas, Dr M Sigit Gunawan yang membenarkan kabar tersebut. “Iya benar, sekarang beliau ingin bersama keluarga dulu,” ujar Sigit singkat.
Hal tersebut diamini dan disyukuri oleh kerabatnya, “Iya benar, alhamdulillah bapak sudah bebas tadi pukul 06.30 WIB,” ujar salah seorang kerabat H Gotas yang enggan disebutkan namanya, saat dihubungi via telpon.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon selama 2 periode 2004-2009 dan 2009-2014 pada saat kebebasannya dijemput oleh anak, istri dan seluruh kerabat dekat serta sahabat. “Tadi kami dari Suranenggala jemput beliau, ada sekitar 10 mobil,” imbuhnya.
Saat ini, lanjutnya, kerabat tengah berkumpul di kediaman H Gotas di Suranenggala, Kabupaten Cirebon. “Kami saat ini masih berkumpul,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, H Tasiya Soemadi menyatakan belum bebas murni. Melainkan masih bebas bersyarat. Sehingga masih wajib lapor ke Kejaksaan maupun Bapas.
“Sampai pada titik sekarang ini, bebas bersyarat. Saya di sekolah ini (Lapas) dididik, bisa lebih disiplin. Warga Cirebon jangan sampai masuk seperti kita,” tandasnya. (CP-10)
Be the first to comment on "Mantan Wabup Gotas Bebas Bersyarat"