Lanjut, Affiati Resmi Ajukan Kasasi

Foto : Ist/Ilustrasi Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati menggugat Ketua DPP dan Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto di PN Jakarta Selatan

Foto : Ist/Ilustrasi
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati menggugat Ketua DPP dan Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto di PN Jakarta Selatan

 

KESAMBI – Usai putusan sela dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan pencopotan jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon oleh Ketua DPP dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, Affiati resmi ajukan Kasasi.

Demikian dikatakan oleh Kuasa Hukum Affiati dari Panaripta Law Firm & Associates, Bayu Kresna Adhiyaksa SH dan Gideon Manurung SH kepada cirebonpos.com, Kamis (9/12).

“Bahwa terhadap Putusan Register Perkara Nomor : 861/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Sel. Afiati selaku pihak Penggugat, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan tersebut pada 8 Desember 2021,” kata Bayu.

Adapun dasar pengajuan upaya Kasasi, lanjut Bayu, fikarenakan pihaknya selaku kuasa hukum Affiati melihat bahwa majelis hakim pada tingkat pertama kurang teliti dan tegas dalam menelaah dan mempertimbangkan bukti-bukti surat yang telah diajukan.

“Sehingga, menimbulkan kekeliruan dalam penerapan hukumnya. Yang mengabulkan dalil eksepsi para Tergugat (Parbowo Subianto, red) tentang gugatan prematur,” ujarnya.

Selain itu, kata Bayu, majelis hakim pada tingkat pertama juga terlalu dini dalam mengabulkan eksepsi gugatan prematur tersebut, karena bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak (termasuk pihak Penggugat) barulah berupa bukti awal/permulaan. Dimana, kata dia, belum membeberkan bukti-bukti lainnya yang kelak akan membuktikan dalil-dalil gugatan pihaknya.

“Seyogyanya majelis hakim pada tingkat pertama dengan menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dapat menunda pemeriksaan dalil eksepsi gugatan prematur. Sehingga tidak dijatuhkan dalam agenda putusan sela,” jelasnya.

Bayu pun menuturkan, bahwa dalil eksepsi gugatan prematur itu termasuk jenis eksepsi dilatoir, bukan mengenai kompetensi absolut dan kompetensi relatif mengadili. Sehingga, sepatutnya dapat diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara.

“Kami yakin bilamana majelis hakim melihat dan memeriksa bukti-bukti surat kami lainnya, maka sangat dimungkinkan dalil eksepsi Tergugat (Prabowo Subianto, red) tentang gugatan prematur tidak dikabulkan oleh majelis hakim,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Lanjut, Affiati Resmi Ajukan Kasasi"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*