Kuasa Hukum Sebut Majelis Hakim Kabulkan Salah Satu Tuntutan Affiati

Foto : Ist/Ilustrasi Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati menggugat Ketua DPP dan Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto di PN Jakarta Selatan

JAKARTA – Sidang gugatan pencopotan jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon oleh Affiati terhadap Ketua Umum DPP dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto di PN Jakarta Selatan terus bergulir. Dalam sidang putusan sela tersebut, majelis hakum mengabulkan salah satu tuntutan Affiati terhadap Prabowo Subianto.

Hal itu sesuai dengan pernyataan Kuasa Hukum Affiati dari Panaripta Law Firm & Associates, Bayu Kresna Adhiyaksa SH dan Gideon Manurung SH kepada Cirebonpos.com, bahwa putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada tingkat pertama di PN Jakarta Selatan pada Senin (29/11) adalah putusan sela yang mengabulkan salah satu dalil eksepsional pihak Tergugat (Affiati).

“Perlu diketahui, dalam eksepsinya pihak Tergugat menyampaikan 2 dalil eksepsional. Yakni dalil eksepsi perihal Kompetensi Absolut yang menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo dan dalil eksepsi perihal Gugatan Prematur,” kata Bayu.

Kemudian, lanjut Bayu, bahwa dalam amar putusannya, Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan menolak/tidak menerima dalil eksepsi pihak Tergugat perihal Kompetensi Absolut, dan menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan berwenang secara hukum untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo.

“Dalam amar putusannya Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan mengabulkan dalil eksepsi pihak Tergugat perihal Gugatan Prematur. Dalam pertimbangan hukumnya Mejelis Hakim menyatakan bahwa pihak Penggugat terlebih dahulu harus menyelesaikan permasalahan penerbitan SK DPP Partai Gerindra tentang pemberhentian Penggugat sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 ke Mahkamah Partai Gerindra,” ungkapnya.

Padahal dalam repliknya, masih kata Bayu, penggugat menyampaikan bahwa sebelum mengajukan gugatan, Penggugat telah mengajukan surat keberatan kepada DPP Partai Gerindra dan Mahkamah Partai Gerindra. Namun, kata dia, entah kenapa Majelis Hakim berpendapat lain. Dimana dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan bahwa Penggugat harus terlebih dahulu mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai Gerindra, dan putusan yang dibuat oleh Mahkamah Partai Gerindra itulah nantinya yang akan dijadikan obyek gugatan di PN. Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima petikan/salinan putusan sela, sehingga belum mengetahui secara utuh dan terperinci perihal pertimbangan hukum hakim dalam putusannya.

“Dengan demikian, Majelis Hakim tingkat pertama di PN Jakarta Selatan belum melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Sehingga belum dapat dinilai atau diambil kesimpulan apakah Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak atas penerbitan SK DPP Partai Gerindra tentang pergantian Penggugat sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024,” paparnya.

Bayu menyakini, bahwa Penggugat tetap pada keyakinannya. Bahwa Penggugat telah mengajukan upaya keberatan ke Mahkamah Partai Gerindra, namun hingga saat ini surat keberatan tersebut tidak ditanggapi/direspon sebagaimana mestinya oleh Mahkamah Partai.

“Atas putusan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan tersebut, UU memberi tenggat waktu 14 hari kepada para pihak. Apakah para pihak akan menerima putusan tersebut atau keberatan dan mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut. Dan apabila setelah tenggat waktu 14 hari para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding/kasasi terhadap putusan tersebut, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” tuturnya.

Kemudian, kata Bayu, sikap Penggugat atas putusan tersebut, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya akan mengajukan upaya hukum banding/kasasi terhadap putusan tersebut. Dan dalam waktu dekat Kuasa Hukum Penggugat akan menyampaikan memori banding/kasasi melalui Kepaniteraan PN Jakarta Selatan.

“Secara yuridis normatif putusan pada tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap/ belum inkracht van gewijsde. Sehingga belum dapat diberlakukan. Untuk itu, dihimbau kepada Pimpinan DPRD Kota Cirebon dan para pihak terkait lainnya agar menunjukan itikad baik untuk menghargai dan menghormati hukum yang berlaku dan upaya hukum banding/kasasi yang akan diajukan oleh pihak Penggugat. Serta tidak melakukan hal-hal yang inkonstitusional, yang melawan hukum dan melanggar hak-hak asasi. Karena dapat berakibat menimbulkan masalah hukum baru dikemudian hari,” tegasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Kuasa Hukum Sebut Majelis Hakim Kabulkan Salah Satu Tuntutan Affiati"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*