Pimpinan Sudah Gelar Rapat, Ketua DPRD Minta Waktu 1 Bulan

Foto : Ist/Ilustrasi Perebutan Kursi Ketua DPRD Kota Cirebon.

KEJAKSAN – Terkait dengan usulan pergantian posisi Ketua DPRD Kota Cirebon oleh DPP Partai Gerindra dari Affiati ke Ruri Tri Lesmana, Pimpinan Dewan mengakui sudah gelar rapat perdana. Dimana, salah satu poinnya Affiati meminta waktu satu bulan untuk mengambil langkah dan sikap politiknya kedepan.

Atas hal itu, Wakil Ketua DPRDKota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, pimpinan sudah melakukan rapat pertama membahas surat masuk dari DPP Partai Gerindra terkait pergantian Ketua DPRD dan pengantar dari DPD Partai Gerindra

“Pada saat itu hasil rapat memferifikasi berkas yang masuk. Ketua sudah menyampaikan hasil rapat DPC dengan fraksi dan ketua meminta waktu sampai akhir bulan kordinasi dengan keluarga menentukan langkah selanjutnya seperti apa,” ujar pria yang akrab disapa Andru.

Pimpinan, lanjut Andru, memberikan waktu terhitung dari tanggal 9 September 2021 sampai satu bulan kedepan untuk mengetahui langkah apa yang akan diambil oleh Affiati.

“Dalam rapat itu salah satu berita acara kami meminta, setelah mendengarkan dari sekretaris DPRD dengan menggunakan prinsip kehati hatian kami meminta dihadirkan surat-surat dan berkas yang asli,” jelasnya.

Masih kata Andru, SK dari DPP Partai Gerindra berupa legalisiran, dalam rangka prinsip kehati hatian dan menghindari resistensi gugatan kedepan, pimpinan pun meminta surat asli.

“Sampai sekarang pimpinan belum sampai ke bab bertanya langkah hukum apa yang akan dilakukan Affiati,” tuturnya.

Andru memastikan, bahwa dalam persoalan ini ada dua rumah tangga, dimana rumah tangga partai tidak bisa mencampuri DPRD dan DPRD pun tidak bisa mempengaruhi rumah tangga partai.

“Pimpinan sangat hati hati dan tidak memihak kepada siapapun dna berdiri diatas aturan,” paparnya.

Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan, proses usulan Pergantian Ketua DPRD sedang berproses dan sudah ada rapat pimpinan pertama pada tanggal 9 September 2021 lalu.

“Agenda selanjutnya akan kembali dibahas Bamus untuk dijadwalkan. SK dari DPP dan pengantar DPD sudah masuk ke pimpinan dan sudah disposisi ke Sekretariat. Serta, tanggal 9 sudah dilakukan rapat pimpinan,” kata Agus saat diwawancarai oleh Cirebonpos di sela-sela kegiatannya, Senin (13/9).

Agus mengungkapkan, proses politik di dalam ketentuan perundangan tidak ada batas waktu, ketika sudah ada keputusan di DPRD, sesuai mekanisme dari DPRD ke Wali Kota maksimal 7 hari dan Walikota ke Gubernur 7 hari.

“Proses politik bisa cepat dan sebentar. Serta, tidak bisa diprediksi kapan akan selesainya,” tuturnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Pimpinan Sudah Gelar Rapat, Ketua DPRD Minta Waktu 1 Bulan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*