MAKASSAR – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyayangkan program kegiatan Diseminasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dikelola Kementerian Kominfo (Menkominfo).
Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di sektor media massa yang dilakukan Menkominfo dianggap tak adil. Hal ini nampak dari nilai kontrak kegiatan Diseminasi KPCPEN 2021 kepada media lokal di lapangan.
Ketua SMSI Sulsel, Rasid mengatakan, kegiatan Diseminasi KPCPEN merupakan kebijakan yang meminta semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat, kepada media-media lokal.
“Hanya saja, pelaksanaan di lapangan serasa mencederai rasa keadilan dan bahkan terkesan menindas media-media daerah anggota kami. Nilai kontrak yang diberikan mulai Rp6 juta, Rp5 juta, Rp4 juta bahkan ada yang Rp3 juta rupiah/kontrak,” kata Rasid dalam keterangan, Kamis (22/7).
Rasid menyebutkan, dengan frekuensi konten 12-25 kali pemuatan/kontrak, di dapat nilai sebesar lebih kurang Rp100 ribu/konten. Padahal dengan alokasi anggaran yang luar biasa besar, seharusnya media-media daerah bisa memperoleh kompensasi antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta/artikel konten.
“Ibarat langit dan bumi jika kita bandingkan dengan nilai yang diperoleh media-media lain di Jakarta. Bahkan harga sekantong Bansos (bantuan sosial) untuk fakir miskin pun bernilai lebih besar dari yang diperoleh media-media daerah anggota kami,” sebutnya.
Karena itu pihaknya bersama pengurus SMSI pusat menyatakan protes dan keberatan atas perilaku tidak adil jajaran Kementerian Kominfo dan pihak ketiga selaku pemenang tender program tersebut.
Bentuk protes tersebut melalui surat yang dilayangkan pengurus SMSI pusat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
“Kami berharap Pak Menteri mengevaluasi kembali pelaksanaan daripada penyelenggaraan Diseminasi KPCPEN di Kementerian Kominfo secara seksama,” paparnya.
Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi Etik Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) sekaligus Pengamat Komunikasi dan Pemerintahan, Firdaus Muhammad.
Ia menyebut, kebijakan yang ada harus juga mempertimbangkan keberadaan media lokal yang ada. Sehingga kebijakan yang diambil kemudian dapat adil bagi semua elemen.
“Kebijakan itu seharusnya juga pertimbangkan keberadaan media lokal sehingga lebih adil terutama soal layanan iklan masyarakat. Kondisi media lokal butuh perhatian pusat melalui kebijakan,” ujar Dosen UIN Alauddin Makassar itu.
Ditempat terpisah, hal senada disampaikan juga Oleh Wibowo Susilo, Ketua SMSI Bengkulu yang juga Direktur Bengkulutoday.com. Ia mengatakan, program ini sesungguhnya sangat mulia, tetapi jika jatuh ketangan penjahat, nilainya jadi buruk.
“Semestinya kebijakan dan program KPCPEN ini sangat mulia, tetapi jika jatuh ketangan yang salah, nilainya jadi buruk. Melihat indikator ini, saya khawatir Bapak Menteri kominfo tidak tahu hal seperti ini. Untuk itu, kami minta bapak menteri kominfo dapat mengevaluasi pelaksanaan program KPCPEN di lingkungannya,” ujar Bowo.
Bowo juga meyakini menteri mau mendegar keluh kesah media di daerah. “Kika kami dari masyarakat pers saja diperlakukan seperti ini, kami khawatir ada yang lebih buruk diperlakukan dari pada kami,” tandas bowo (Ist)
Be the first to comment on "Tidak Adil, SMSI Sulsel dan Bengkulu Minta Menkominfo Evaluasi Ulang Program Diseminasi KPCPEN"