Tekan Penyebaran Covid-19, Walikota Resmi Berlakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Foto : CP-06 PEMBATASAN AKTIVITAS. Walikota, Drs H Nashrudin Azis SH bersama Forkopimda secara resmi memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat untuk tekan penyebaran Covid-19 mulai besok.

KEJAKSAN – Mulai besok (9/10), pembatasan aktivitas diberlakukan di Kota Cirebon. Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan selama pembatasan aktivitas untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.

Melalui surat Nomor 443/1470-ADM.PEM-UM yang ditandatangani oleh Walikota Cirebon, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon melakukan aktivitas pembatasan masyarakat.

“Pembatasan aktivitas masyarakat kita lakukan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon,” kata Walikota Cirebon, Drs H Nashrhdin Azis SH didampingi Forkopimda dalam press conference dihadapan awak media di Loby Gedung Setda Balaikota Cirebon, Kamis (8/10).

Aturan yang berlaku mulai esok, kata Azis, Jumat (9/10) aturan tersebut mengatur pembatasan jam operasional tempat usaha dan perkantoran.

“Untuk aktivitas perdagangan barang dan jasa serta perkantoran dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 18.00 WIB,” ujarnya.

Sedangkan, lanjut Azis, untuk restoran dan rumah makan maupun PKL makanan dan minuman dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan pelayanan makan di tempat dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB menerapkan layanan dibawa pulang (take away), drive thru, pesan secara daring dan tidak menyediakan meja dan kursi kepada pelanggan atau pembeli.

Kemudian kata Azis, untuk pasar rakyat berupa pasar induk jam operasional dimulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk pasar rakyat non pasar induk dengan jam operasional mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

“Namun, ada jenis usaha atau aktivitas yang dikecualikan dari pembatasan jam operasional,” jelasnya.

Yaitu  fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementrian Perindustrian, unit produksi ekspor, unit produksi barang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan

Selain itu, lanjutnya, aktivitas masyarakat di luar rumah juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB serta akan dilakukan penerapan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada ruas-ruas jalan dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi melalui pengalihan arus lalu lintas dan penutupan ruas jalan.

Azis juga menambahkan, bahwa dari awal mereka telah berupaya menyeimbangkan antara upaya menolong masyarakat dan upaya mempertahankan ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini.

“Dua kegiatan ini sangat penting tidak boleh terhenti, saling terkait, Untuk itu Pemda Kota Cirebon masih mengizinkan tempat usaha untuk beroperasi secara normal dengan tetap diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan,” paparnya

Namun, lanjut Azis, saat mereka melakukan pemantauan ke sejumlah tempat yang disinyalir bisa menjadi tempat penyebaran Covid-19, justru prokotol kesehatan belum dijalankan secara disiplin.

“Kami minta kapasitas restoran hanya 50 persen, ternyata masih normal. Cuma ditambah sekat saja,” katanya

Padahal, menurut Azis, kondisi warga yang terpapar Covid-19 di Kota Cirebon bertambah. Kemarin pun bahkan bertambah 23 orang. Kondisi ini yang akhirnya memaksa Pemda Kota Cirebon untuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat.

“Bukan PSBB tetap Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Masyarakat tetap beraktivitas hanya saja dibatasi,” tegasnya.

Selanjutnya, Azis meminta agar masyarakat bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam pembatasan aktivitas ini.

“Semoga masyarakat bisa mematuhi dan disiplin. Sehingga penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon bisa ditekan,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Tekan Penyebaran Covid-19, Walikota Resmi Berlakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*