KEJAKSAN – Drs Sumantho saat ini menjabat sebagai Asisten Daerah Bidang Perekonomian Pembangunan menjadi salah satu kandidat Calon Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kota Cirebon.
Menurutnya, tugas pokok dan fungsi Sekda sudah terdapat didalam aturan yang ada. Sumantho akan bekerja sesuai apa yang telah ada didalam aturan sebagai Sekda.
“Semua tugas Sekda sudah ada didalam aturan. Ya, itu tugas Sekda yang nanti akan dijalankan, gak ada yang spesial,” kata Sumantho kepada Cirebonpos disela-sela kegiatannya, Senin (22/6).
Sumantho juga mengungkapkan, tugas Sekda membantu Walikota dan Wakil Walikota dalam menjalankan roda pemerintahan. Tinggal, kata dia, membantu kerja untuk kordinasi dengan Forkopimda.
“Kordinasi dnegan Forkopimda akan dilakukan terus untuk membantu kinerja Walikota,” ungkapnya.
Masih kata Sumantho, penguatan ASN dalam programnya secara teknis ada di BKPPD. Menurutnya, ASN Kota Cirebon sudah sangat kuat, sehingga siapapun yang menjadi Sekda harus bisa berkolaborasi dengan semua pihak.
“Yang diharapkan, semua bisa menerima serta respect dari para OPD bagi siapapun yang menjadi Sekda,” ujarnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Sumantho: Tugas Pokok dan Fungsi Sekda Sudah Ada dalam Aturan"