Menelisik Keadilan Pemilu
Tegaknya Keadilan Pemilu bukanlah sekadar idea yang mengawang-awang, tetapi juga harus menemukan pijakan yang nyata dalam mengawasi seluruh proses Pemilihan Umum. Keadilan Pemilu (electoral justice) intinya bermuara pada dua hal pokok berikut ini, yakni:
1. Untuk memastikan bahwa setiap tindakan, prosedur dan keputusan yang terkait dalam proses Pemilihan Umum sejalan dengan kaidah hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2. Untuk melindungi atau memulihkan hak-hak azasi individu dalam pemenuhan hak pilih, dan memberikan keyakinan bagi para pemilih apabila hak tersebut ternyata diciderai dapat mengajukan gugatan, memperoleh kesempatan audiensi kepada lembaga yang berwenang, serta melakukan ajudikasi.
Dalam demokrasi elektoral, keadilan pemilu memainkan peran yang menentukan dalam rangka memastikan stabilitas sistem politik dan kepatuhan terhadap kerangka hukum. Dengan demikian, proses demikian juha berkontribusi dalam konsolidasi tata-kelola pemerintahan yang lebih demokratis. Peran keadilan pemilu tersebut, meskipun tidak menjadi isu yang baru sama sekali, telah diakui sebagai faktor penting dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi elektoral, baik di negara-negara yang baru mengadopsinya maupun di negara-negara yang sudah mapan..
Tantangan-tantangan yang kita hadapi akan mengemuka pada setiap bagian manapun dari siklus Pemilu dan juga pemilihan kepala daerah. Tantangan tersebut harus dirasakan bukan sebagai cerminan dari kelemahan sistem politik ataukah gejala prosedur pemilihan yang kurang baik atau lebih jauh bersifat manipulatif, tetapi harus dirasakan sebagai ujian terhadap daya tahan, vitalitas dan keterbukaan sistem dan prosedur tata-kelola demokrasi. Di lapangan, tantangan itu mesti disiasati, dimitigasi dan dijadikan pelecut semangat dalam mendudukan keadilan pemilu sebagai salah satu ultimate goal pelaksanaan demokrasi elektroal.
Perbedaan antara hak pilih (memilih dan dipilih) dan hak-hak politik lainnya relevan karena perbedaan cara yang diterapkan untuk melindungi hak-hak ini dalam sistem hukum kita. Sementara itu, hak pilih dapat dilindungi atau dipulihkan melalui sistem peradilan Pemilu ataupun sistem penyelesaan sengketa Pemilu dalam sidang ajudikasi. Hak pilih wajib dilindungi dalam posisi yang setara di hadapan hukum (equality before the law).
Akses terhadap Keadilan dan Transparansi
Keadilan Pemilu memiliki dimensi yang lebih luas dalam mencegah dan meminimalisasikan Perselisihan Pemilu, membendung geliat politik transaksional (money politics) dan terutama mencegat tangan-tangan kekuasaan beserta para aparaturnya bermain curang dalam proses kontestasi demokrasi. Jika hal itu dapat kita optimalkan, niscaya langit demokrasi kita semakin benderang dan mampu menyejahterakan warga negara.
Lebih penting lagi, menjaga rule of law (kaidah-kaidah hukum) dapat secara adil dan transapran melibatkan setiap warga negara dalam rangka mengontrol dan mendukung check and balances. Hal ini menyangkut sejumlah komponen berikut ini:
1. Proses Legislasi dapat dengan mudah diakses warga negara dan dapat dipahami mekanismenya oleh setiap warga negara;
2. Seluruh proses legislasi ditangani oleh yuridiksi yang kompeten dengan peiode waktu yang wajar, dengan biaya sewajar mungkin dan konsisten dengan prinsip-prinsip keadilan;
3. Keputusan-keputusan hukum mesti dipertimbangkan secara fair dan diumumkan kepada publik sebagai uji publik. Publikasi tersebut hendaknya memuat perlindungan data, privasi, keamanan pribadi dan kerahasiaan;
4. Kepentingan yang berdasar dari seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian hukum pelanggaran dan sengketa Pemilu (baik itu partai-partai, para korban maupun saksi) seharunsya dipertimbangkan sama kedudukannya di mata hukum dan berdasarkan prinsip keadilan;
5. Eksekutif dan Legislatif mendukung pendanaan yang akuntabel dan transapran dalam rangka penegakkan Keadilan Pemilu ini.
Keadilan Pemilu berimpilkasi pada kesiap-sediaan pelaksana dan pengawas Pemilihan Umum dalam memedomani prinsip-prinsip penyelenggaraan sebagaimana telah diatur dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Seharusnya tidak ada keraguan sedikitpun bagi kita dalam menjaga netralitas dan imparsialitas selaku penyelenggara Pemilu, sebab jika integritas dikorbankan sama halnya dengan mendelegitimasi seluruh proses Pemilihan Umum. Sebagai akibatnya, bisa saja kemudian memuculkan konflik yang berdarah-darah dan mengancam kedaulatan kita dalam berbangsa dan bernegara.
Persoalan integritas ini seia sekata dengan prinsip pengelolaan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang akuntabel dan bermartabat, hal ini menjadi persoalan yang cukup pelik dan kerap menjadi ganjalan dalam ruang-gerak pelaksana dan pengawas Pemilihan Umum. Tetapi, apabila dalam setiap tindakan kita didasari pada keluhuran budi pekerti dan etika, integritas akan tegak kita pertahankan tanpa noda.
Democratic practices can be compared but not prescribed. Memang, dalam demokrasi elektoral memang praktik-praktik demokrasi bisa diperbandingkan diantara satu negara dengan negara lainnya, tapi tidak dapat ditentukan polanya. Tentu saja, Pemilihan Umum bisa dipandang sebagai hanya salah satu parameter dalam menciptakan iklim demokrasi yang dikehendaki seluruh warga negara. Faktor lainnya bisa dilihat dari cara-cara mendorong pemahaman warga negara terhadap hak-hak politik, sistem kepartaian yang sehat dan kompetitif, ketegasan dalam menindak transaksi politik dan memberangus sistem politik yang melahirkan pejabat serta politisi korup, di samping kemangkusan dan kesangkilan anggaran negara yang bisa diselamatkan.
Georgina T Wood, pakar politik mengemukakan bahwa: “suatu perangkat penting pengamanan integritas dan keadilan Pemilu terletak pada penyelesaian dan penegakkan hukum yang adil.” Keadilan Pemilu akan berhasil apabila perangkat penegakkan menjauhi sepenuhnya turut-campur oknum yang hanya mengandalkan kekuatan wewenang dan kekuasaan absolut. Inetgritas dan profesionalitas menjadi modal dasar agar tidak berpihak pada kepentingan penguasa atau segelintir orang demi merubah hasil Pemilihan Umum. Banyak kasus yang terjadi menjadi pelajaran berharga bagi kita bahwa kita jangan sekali-kali mengandalkan integritas demi mendapatkan segepok uang. Rusak moral kita apabila sebagai pengawas ataupun penyelenggara Pemilu masih saja mereduksi kewenangan kita hanya untuk memuluskan jalan peserta Pemilihan Umum dengan cara-cara curang.
Keadilan Pemilu Dari Hulu Ke Hilir
Keadilan Pemilu dipandang sebagai kompas moral dalam desain pelaksanaan dan penegakkan hukum Pemilu. Tentu saja, Pemilihan Umum merupakan serangkaian proses integratif dan berkesinambungan dari pra pelaksanaan, proses pelaksanaan dan pasca pelaksanaan. Ketiga periode itu runut dan tidak dapat dipisah-pisahkan, sebab potensi ketidakberesan dan pelanggaran berlangsung pada semua periode tersebut tanpa kecuali.
Sengketa Pemilihan Umum dan pelanggaran dapat terjadi di periode apapun, oleh karena itu sistem Keadilan Pemilu seharusnya menjamin bahwa seluruh keputusan dan tindakan yang diambil harus berpijak pada amanat undang-undang Pemilihan Umum. Prinsipnya, speed trial dan time management bagi setiap sengketa Pemilu yang mesti ditangani. Kecepatan, ketepatan dan kredibilitas penegakkan hukum Pemilu akan bermuara pada keberhasilan penegakkan Keadilan Pemilu yang menjadi sorotan publik.
Warga negara dan seluruh elemen bangsa selama ini teramat merindukan setiap penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu benar-benar ditegakkan sesuai rule of laws tanpa pandang bulu bagi siapapun yang melanggar. Karena itu, setiap gugatan harus sesegara mungkin diputus dalam setiap tahapan Pemilihan Umum. Kompetensi sumberdaya manusia dan kesiapan perangkat hukum penegakkan Keadilan Pemilu mutlak dibutuhkan demi mendorong prinsip-prinsip Keadilan Pemilu ini dilaksanakan dengan baik.
Pada bagian hulu Pemilu, keadilan Pemilu itu berkaitan erat dengan hal-hal di bawah ini:
a. Memastikan hak pilih warga negara seluruhnya yang berhak memilih terdaftar dalam Daftar Pemilih. Melindungi hak pilih warga negara berarti menghormati hak asasi mereka dalam menentukan pilihan dan dipilih sebagaimana amanat undang-undang;
b. Memastikan sosialisasi partsipatif terhadap pengawasan dan teknis Pemilihan Umum bagi warga negara secara umum, termasuk didalamnya membuka seluas-luasnya dengan ketentuan hukum bagi pemantaun yang dilakukan oleh lembaga pemantau Pemilu yang telah diakreditasi;
c. Memastikan audit dana kampanye dan pencalonan kontestan tidak menggunakan politik transaksional, transaksi partai dan calon kandidat harus menjadi fokus sebab seringkali terjadi apa yang banyak diistilahkan sebagai mahar politik;
d. Memastikan kampanye tidak melanggar, tidak memobilisasi aparatur sipil negara dan tidak menggunakan anggaran pemerintah bagi kandidat petahana;
e. Memastikan pendaftaran partai dan kandidat calon legilslator dan kepala daerah mematuhi perundang-undangan yang berlaku dan setiap tahapannya jika terjadi gugatan ataupun pelanggaran dengan cepat ditindak dan diputuskan; dan
f. Memastikan setiap pelaksana dan pengawas Pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk training dan simulasi kecakapan mereka dalam tata-kelola penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Umum agar tidak terkendala dan meminimalisasikan gugatan di kemudian hari.
Sementara itu, pada saat pelaksanaan atau arus sungai Pemilu menyangkut persoalan berikut ini:
a. Tata-kelola logistik yang benar dan penegakkan hukum setiap sub-tahapannya. Seringkali sengkarut logistik terjadi dan menimbulkan gejolak cukup berarti yang dapat mengancam pelaksanaan Pemilu;
b. Penyelenggaraan pemungutan suara yang transparan, kredibel dan akuntabel dengan aksesibilitas kepada setiap pemilih;
c. Aksesibilitas media dalam memberitakan setiap tahapan Pemilu dan kontrol terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum dengan tetap memerhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
d. Memastikan Hasil dan Rekap Perhitungan Suara dalam sistem Tabulasi Suara yang transparan, akuntabel dan terpercaya baik selama berlangsungnya penghitungan suara ataupun validasi suara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk menegakkan keluhan dan protes terhadap hasil tabulasi suara. Pada tahap ini, pelajaran berharganya adalah agar kita menghindari kecurangan peralihan suara serta menindak tegas siapapun pelakunya yang berkepentingan menciderai kedamaian demokrasi elektoral;
e. Memastikan pengumunan dan infromasi Hasil Suara Pemilihan Umum yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara bermartabat.
Pada bagian hilir Pemilu, hal-hal yang mengacu pada kesuksesan penegakkan Keadilan Pemilu mencakup persoalan sebagai berikut:
a. Memastikan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi ditegakkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. Memastikan penguatan kelembagaan dan manajamen profesional Kepemiluan bagi penyelenggara dan pengawas Pemilu dengan lebih mendalami aspek-aspek hukum, reformasi ketentuan penindakan pelanggaran, prinsip-prinsip audit dan hambatan demokrasi elektoral dalam rangka menyusun sistem Pemilu yang lebih baik dari waktu ke waktu;
c. Memastikan penghormatan hak-hak pilih warga negara secara berkelanjutan dan terdata dengan baik dan kredibel agar tidak seorang pun terciderai hak pilihnya;
d. Memastikan kerjasama, kecakapan jejaring dan koordinasi solid antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum agar diperoleh kesepahaman dan kesepakatan untuk secara tegas menegakkan Keadilan Pemilu sebagai tujuan utama penyelenggaraan demokrasi elektoral.
Keadilan Pemilu Jaminan Hari Depan Kita
Tentu saja, dibutuhkan komitmen kuat dari setiap individu yang terlibat dalam menegakkan Keadilan Pemilu agar keberhasilannya dirasakan mampu mencerahkan iklim demokrasi di Indonesia. Dari hulu, arus utama (mainstream) sungai Kepemiluan hingga hilir Pemilu harus didukung dengan kehendak politik yang mengedepankan etika dan penegakkan hukum. Tanpa dorongan tersebut, Keadilan Pemilu hanya impian belaka yang akan terus menjadi idealisme tak tersentuh.
Mari kita berjuang bersama mewujudkannya. Kita sama-sama tahu pada gilirannya Keadilan Pemilu tersebut akan berkorelasi pada jaminan perlindungan sejumlah isu fundamental kebebasan seperti kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat di muka umum, kebebasan berserikat dan berkumpul, penghormatan terhadap kesamaan gender, transaparansi dan keterbukan informasi publik.
Pada titik selanjutnya, Keadilan Pemilu dapat menjamin hari depan kita. Stabilitas demokrasi elektoral yang kita implementasikan di negara kita ini akan menjadikan kehidupan warga negara semakin baik, saling menghormati dan menghargai, saling tepa salira dalam setiap pelaksanaan Pemilihan Umum berikutnya dan yang terpenting lagi adalah penegakkan Keadilan Pemilu tersebut lantas menjadi garda depan pelindung kesucian demokrasi kebangsaan kita. Secara perlahan namun pasti, saya yakin Keadilan Pemilu akan mengejawantah menjadi sikap lahiriah dan batiniah dalam dada setiap pejuang demokrasi yang mengabdikan dirinya demi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam falsafah kebangsaan, Pancasila kita. (*)
Oleh:
Yustiyadi
(Direktur Eksekutif Kampanye Menggemakan Pemimpin Muda)
Be the first to comment on "Preambule Untuk Keadilan Pemilu"