KEJAKSAN – Sekalipun dibuka kembali ditengah PSBB, semua pengelola pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern tetap harus mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Demikian dikatakan oleh Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH didampingi SKPD terkait usai melakukan pertemuan dengan kepala pasar tradisional yang dilanjutkan dengan pengelola pusat perbelanjaan modern, Senin (18/5) di Ruang Adipura Balaikota.
“Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon telah memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, Kota Cirebon memberlakukan kearifan lokal selama pelaksanaan PSBB tahap kedua,” kata Azis.
Caranya, kata Azis, dengan melakukan PSBB parsial di tingkat RT dan RW termasuk rileksasi dan mengizinkan pusat perbelanjaan untuk tetap buka.
“Namun, dengan mengendalikan pengunjungnya,” tegas Azis.
Azis mengungkapkan, Kota Cirebon levelnya masih kuning. Level kuning tersebut diberitahukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat saat mereka melakukan video conference beberapa hari lalu. Selanjutnya Gubernur Jawa Barat juga menyerahkan kebijakan melanjutkan atau tidak kebijakan PSBB kepada daerah dengan berpedoman pada informasi yang telah diberikan.
Memperhatikan aspirasi pengusaha dan sebagian masyarakat Kota Cirebon yang tetap ingin membuka usaha, akhirnya di masa PSBB tahap kedua mendatang Pemda Kota Cirebon mengizinkan toko dan pusat perbelanjaan modern untuk buka secara normal.
“Tapi masing-masing pengelola harus bertanggungjawab untuk melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dengan ketat,” ungkapnya.
Seperti penggunaan masker oleh penjual, karyawan dan pengunjung. Kalau ada pengunjung yang tidak menggunakan masker, maka bisa disuruh pulang.
“Atau pengelola menyediakan masker untuk dipakai pengunjung. Aturan yang sama juga berlaku untuk proses jual beli di pasar tradisional. Baik pedagang maupun pembeli harus tetap menggunakan masker,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Anwar Sanusi MPd menjelaskan, bahwa Kota Cirebon memang sudah level kuning saat ini. Namun, Kota Cirebon dikelilingi oleh daerah yang zonanya masih merah
“Sekalipun sudah ada relaksasi di bidang perekonomian, protokol pencegahan penyebaran Covid-19 harus tetap dilaksanakan dengan ketat. Kita membiasakan “new normal life”. Hidup normal namun dengan gaya baru. Terbiasa menggunakan masker dan bersarung tangan,” paparnya.
Sementara itu, Kepal Satpol PP Kota Cirebon, Drs Andi Armawan, menjelaskan, bahwa PSBB tahap dua akan dilaksanakan mulai 20 Mei hingga 2 Juni 2020 mendatang.
“Kita perlu antisipasi Kamis dan Jumat, menjelang lebaran. Biasanya maremaan,” ungkap Andi.
Pasar dan pusat perbelanjaan akan diserbu oleh warga yang ingin membeli baju baru atau makanan untuk hidangan lebaran. Untuk itu, Andi menekankan agar pengelola pasar dan pusat perbelanjaan bisa mengendalikan pengunjung mereka.
“Jika masih banyak pelanggaran yang terjadi, ke depannya kita tidak segan untuk melakukan penutupan,” ungkapnya.
Andi juga menjelaskan, sekalipun pusat perbelanjaan modern buka, namun untuk bioskop, permainan anak, dan tempat hiburan tetap tidak boleh buka dulu.
Sementara itu, ditempat yang sama, Ratu Sukmayani, Corporate Secretary Grage Group menjelaskan, meskipun diizinkan buka kembali, pihaknya mengaku belum memutuskan kapan akan membuka lagi mal yang mereka kelola.
“Karena kami harus melakukan sosialisasi kepada tenant-tenant yang ada mengenai aturan yang telah ditetapkan Pak Walikota,” kata Yani.
Baik manajemen Grage maupun tenant harus sama-sama bertanggung jawab untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Mereka, lanjut Yani, juga telah berencana melakukan sejumlah pembatasan. Pembatasan bisa dilakukan sejak dari pintu parkir.
“Selain itu, pintu masuk dan pintu keluar juga bisa diatur untuk membuat suasana mall menjadi lebih tertib, dan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Dibuka Lagi, Walikota Minta Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Pasar Tradisional Bisa Bertanggung Jawab"