Minta Perusahaan Patuhi Aturan Soal Covid-19, Kepala Disnaker Sebut Pengupahan Sesuai Kesepakatan Pengusaha dan Karyawan

Foto : CP-06 Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya

KESAMBI – Himbauan untuk meliburkan karyawan maupun tenaga kerja di setiap perusahaan Kota Cirebon agar menekan penyebaran virus Covid-19 sudah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon

Bahkan, surat edaran pun sudah masuk ke setiap perusahaan agar tidak membuat kegiatan yabg menimbulkan kerumunan orang banyak.

Disisi lain, mekanisme pengupahan  diatur dalam surat edaran Mentari Ketenagakerjaan No M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, saat diwawancarai Cirebonpos di tengah kegiatannya, Selasa (23/3).

“Di edaran menteri kalau pekerja atau buruh yang positif Covid-19 sesuai keterangan dokter upahnya dibayarkan penuh selama menjalani masa isolasi,” kata Agus.

Kemudian, lanjut Agus, poin selanjutnya pada edaran Mentri Ketenagakerjaan bahwa, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebujakan pemerintah di masing-masing daerah guna pencegahaan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk kerja.

“Maka, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja,” jelasnya.

Masih kata Agus, tindak lanjut surat edaran Mentri dan Walikota, pihaknya pun sudah mengirimkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan di Kota Cirebon.

“Ini kan force majeure seharusnya hak karyawan tetap, tapi semua sudah diatur pada edaran Menteri,” ujarnya.

Agus juga menuturkan, bagi pekerja yg positif terpapar dan ODP Covid-19 yang dikarantina mendapatkan upah utuh dari perusahaan tempat dia bekerja.

“Tapi, bagi perusahaan yang meliburkan karyawan akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing, maka besaran upahnya tergantung kesepakatan pihak perusahaan dan karyawan. Jadi, diatur di internal mereka,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Minta Perusahaan Patuhi Aturan Soal Covid-19, Kepala Disnaker Sebut Pengupahan Sesuai Kesepakatan Pengusaha dan Karyawan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*