Inspektorat Sebut LHKPN Anggota Dewan Masih Minim

Foto : CP-06 Inspektur Inspektorat Kota Cirebon, H Asep Dedi MSi.

KEJAKSAN – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi poin penting baik ASN maupun Anggota DPRD di Kota Cirebon.

Termasuk para ASN dan Anggota DPRD dimana saat ini masih berproses memasukan data LHKPN masing-masing.

Disisi lain, LHKPN Anggota DPRD Tahun 2018 yang dilaporkan diawal Tahun 2019 masih sedikit yang melaporkannya.

Demikian dikatakan oleh Inspektur Inspektorat Kota Cirebon, H Asep Dedi saat diwawancarai oleh Cirebonpos diruang kerjanya, Selasa (4/2).

“Dewan yang baru jadi tahun ini harus ada bimbingan cara melaporkan LHKPN. Kalau LHKPN tahun 2018 sedikit sekali yang melaporkan di awal Tahun 2019 lalu,” kata Asep.

Asep berharap Anggota DPRD di tahun ini bisa menyelesaikan dengan tuntas LHKPN Tahun 2019 lalu. Karena, Tahun 2017 dan 2018 sebelumnya minim pelaporan LHKPN.

“Kalau laporan gak tuntas, ada teguran dari KPK. Kemudian akan menyampaikan daftar dewan yang belum dan sudah melaporkan,” ujarnya.

Masih kata Asep, jika tidak melaporkan LHKPN akan ada sanksi administratif. Akan tetapi, lanjut dia, rata-rata sudah menyampaikan laporan wajib LHKPN.

“Pelporan LHKPN di dewan sudah ada adminnya di Sekretariat DPRD. Jadi, sudah mudah melaporkan,” jelasnya.

Biasanya, kata Asep, kalau LHKPN Tahun 2018 belum dilaporkan, maka sistemnya gak akan bisa masuk langsung ke Tahun 2019.

“Saat ini pelaporan masih berjalan nanti setelah selesai waktunya bisa terlihat siapa saja yang sudah dan belum, pelaporan LHKPN sampai akhir Bulan Maret nanti” tuturnya.

Asep mengakui bahwa sistem dahulu memang belum mudah seperti sistem di tahun sekarang dimana saat ini semua LHKPN dilaporkan melalui sistem online.

“Semua pelaporan bisa mudah karena sudah online, siapapun bisa input data sendiri,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Inspektorat Sebut LHKPN Anggota Dewan Masih Minim"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*