Dukung Wujudkan Kota Cirebon Bersih 2020, Satpol PP Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah

Foto : CP-06 SOSIALISASI. Nampak Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH memberikan arahan bersama Kepala Satpol PP pada sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah dihadapan Camat, Lurah, LPM dan para RW di salah satu hotel Jalan Siliwangi, Selasa (29/10).

KEJAKSAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Cirebon.

SKPD penegak perda tersebut mengundang para RW, LPM, pihak Kelurahan serta Kecamatan untuk diberikan pemahaman terkait Perda baru yang akan segera diterapkan tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Andi Armawan mengungkapkan, Peraturan Daerah Nomor 04/2018 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Cirebon ini perlu segera diterapkan, mengingat goal dari perda tersebut adalah terwujudnya Kota Cirebon bersih di tahun 2020, dimana hal tersebut sesuai dengan visi Sehati yang diusung Walikota Cirebon, dan untuk dua tahun pertama, Cirebon Bersih, Cirebon Hijau dan Cirebon Tertib menjadi visi yang tengah dikejar.

“Sejalan dengan visi misi Cirebon Sehati, Cirebon Bersih menjadi fokus di dua tahun pertama kepemimpinan pak Wali, dan Perda ini mendukung kearah sana, jadi perlu disosialisasikan karena sudah dua tahun sejak ditetapkan,” kata Andi kepada awak media usai acara, Selasa (29/10).

Inti dari adanya Perda pengelolaan sampah ini, lanjut Andi, adalah untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, sehingga masyarakat hadir bersama bersama pemerintah untuk menciptakan Cirebon Bersih.

“Hari ini mulai disampaikan kepada masyarakat, kita ini memaksimalkan kehadiran Perda ini menjadi satu keputusan hukum yang menjadi pegangan masyarakat,” ujarnya.

Setelah disosialisasikan, kata Andi, Satpol PP akan mulai melakukan identifikasi terkait persoalan sampah yang ada dilapangan, untuk kemudian diklasifikasikan tingkat pelanggaranannya.

“Setelah itu baru kita rumuskan upaya pembinaan sebelum penegakkan hukum melalui imbauan. Tetapi kita lihat waktu, jika waktu yang sudah kita tentukan cukup, baru kita mulai yustisi. Semisal, waktu sosialisasi sampai idetifikasi kita jadwalkan sampai tanggal sekian, maka kita akan mulai yustisi,” paparnya.

Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH juga melihat urgensi dari Perda pengelolaan sampah  ini untuk segera diterapkan, mengingat tujuan utama Pemkot untuk mewujudkan Kota Cirebon sebagai pusat wisata berbasis sejarah dan budaya tidak terlepas dari sisi kebersihan yang harus diutamakan.

“Perda tentang sampah ini harus segera dilaksanakan di masyarakat. Karena ini sangat menunjang program pemerintah dalam mewujudkan Kota Pariwisata yang berbasis sejarah dan budaya. Tanpa aturan ini, tujuan tidak bisa tercapai,” pungkasnya  (CP-06)

Be the first to comment on "Dukung Wujudkan Kota Cirebon Bersih 2020, Satpol PP Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*