SUMBER – Beredar surat sakti Bupati Cirebon Drs H Imron MAg diduga untuk melakukan intervensi Anggota DPRD. Pasalnya, surat tersebut keluar bertepatan pasca penetapan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
Surat Edaran Bupati Nomor : 130.1/3004-Pem yang di tandatangani dan di stampel Bupati Cirebon pada 21 Oktober 2019 tentang Pelaksanaan Koordinasi dengan DPRD Kabupaten Cirebon.
Dalam isi surat tersebut Bupati mengutip Pasal 31 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang menyebutkan bahwa pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Atas hal itu, Bupati Cirebon menginstruksikan, dalam melaksanakan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Cirebon agar mempedomani ketentuan dimaksud dan dalam pembentukan Alat Kelengkapan belum berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pelaksanaan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Cirebon dilakukan atas seijin Bupati.
Surat tersebut ditujukan mulai dari para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian di Lingkungan Setda serta Camat.
Seperti diketahui, Koalisi yang digawangi Fraksi PDI Perjuangan kalah di Alat Kelengkapan DPRD (AKD). Dan PDIP memilih Walk Out pada saat paripurna AKD, serta berlanjut di penetapan Pansus Tata Tertib pun tidak mengirimkan wakilnya. (CP-10)
Be the first to comment on "Beredar Surat Sakti, Bupati Mulai Intervensi DPRD"