Salah Satunya Jaringan Lapas, Polres Cirebon Kota Ringkus 6 Pengedar Narkoba

Foto : CP-06 RINGKUS PENGEDAR NARKOBA. Nampak Kapolres Cirebon Kota bersama jajarannya tunjukan tersangka dan barang bukti Narkoba di Mapolresta, Kamis (24/10).

KEJAKSAN – Polres Cirebon Kota terus gencar dalam mengatasi peredaran obat-obatan dan Narkoba jenis apapun.

Tak tanggung-tanggung, Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap enam pengedar narkotika jenis sabu, ganja kering, dan tembakau, serta obat-obatan sedia farmasi dalan kurun waktu dua minggu.

Enam pengedar tersebut dengan inisial DA, F, AS, SJ, A dan W ditangkap di enam tempat yang berbeda. Keenamnya merupakan warga Cirebon

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, narkotika yang diedarkan para tersangka berasal dari Jakarta dan obat-obatan sedia farmasi dari Majalengka.

“Dari penangkapan ini, kami berhasil menyelamatkan 816 jiwa dari bahaya narkotika dan obat-obatan sedia farmasi tanpa izin edar,” kata Roland saat Press Confeence di Mako Cirebon Kota, Kamis (24/10).

Roland menyebutkan, bahwa dari keenamnya, salah satunya yakni DA merupakan pengedar narkotika jenis sabu jaringan napi Lapas Narkotika Gintung, Kabupaten Cirebon.

“DA ini pengedar yang jaringannya dari Lapas Gintung,” ujarnya.

Barang bukti disita dari enamnya, lanjut Roland, berupa sabu 12 paket, ganja kering dua paket, tembakau satu paket, tramadol 382 butir, dextro 8.392 butir, trihex 517 dan doble L 790 butir serta uang Rp194.500.

“Semua bukti sudah diamankan dan lengkap dan kami akan lanjut ke proses berikutnya,” ungkapnya.

Para tersangka, kata Roland, dijerat dengan Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Sesuai UUD yang berlaku, tersangka akan dijerat pasal didalamnya dengan hukuman yang berat,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Salah Satunya Jaringan Lapas, Polres Cirebon Kota Ringkus 6 Pengedar Narkoba"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*