KEJAKSAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon tarus gencar melakukan operasi yustisi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 08/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Petugas penegak perda tersebut kembali melakukan operasi yustisi di Kelurahan Sukapura, beberapa pelanggar pun terjaring dalam operasi gabungan tersebut, Rabu (17/7).
Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Buntoro Tirto mengatakan selain sudah menjadi agenda rutin dalam hal penegakan, yustisi KTR ini menjadi tindak lanjut dari hasil supervisi yang beberapa waktu lalu dilakukan oleh Satpol PP dengan Dinas Kesehatan, dimana di beberapa titik tempat umum masih ditemukan pelanggar-pelanggar yangtidak menghiraukan aturan KTR.
“Kita kembali galakkan KTR setelah kemarin kita dan Dinkes lakukan supervisi ke tempat pelayanan umum yang wajib KTR, dan masih ditemukan pelanggaran, sehingga yustisi kita gencarkan, terutama di daerah yang sudah dilakukan pembinaan,” kata Buntoro kepada awak media.
Tak hanya menyasar kendaraan umum yang melintas di jalan Wahidin, lanjut Buntoro, petugas Satpol PP juga melakukan sweaping ke beberapa kantor pelayanan publik, bahkan ditemukan beberapa pelanggar di kantor PDAM dan RSUD Gunung Jati.
“Di kantor PDAM tadi ada dua orang, di angkutan sudah mulai muncul lagi, terutama penumpang yang duduk di depan, di RSUD Gunung Jati pun ada mas,” paparnya.
Mereka yang terjaring, lanjut Buntoro, sebagaimana sistem yustisi, langsung disidangkan di tempat dan divonis sesuai dengan putusan hakim.
“Mereka denda di tempat langsung mas, dan tadi juga sempat ada yang menolak, karena mengaku belum tahu ada aturan ini, padahal sudah hampir tiga tahun kita lakukan sosialisasi,” ujarnya.
Mengingat masih banyaknya pelanggar, terutama di kendaraan-kendaraan umum, ditambahkan Buntoro, ia mengharapkan SKPD terkait ikut mengupayakan sosialisasi, sehingga penerapan Perda KTR di Kota Cirebon ini bisa maksimal.
”Mari secara bersama terus mensosialisasikan aturan KTR ini, sehingga tidak ada yang melanggar lagi,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Kembali Gelar Sidang Yustisi, Satpol PP Temukan Pelanggar KTR Muali di RSUD, PDAM Hingga Angkutan Umum"