Sebelum RPJMD Disahkan, Ketua Fraksi Demokrat dan PAN Ajukan Interupsi

Foto : CP-06 INTERUPSI. Nampak Ketua Fraksi PAN, Dani Mardani disusul Ketua Fraksi Demokrat, M Handarujati Kalamullah saat mengajukan interupsi di Sidang Paripurna RPJMD 2018-2023 di Griya Syawala, Jumat (31/5).

KEJAKSAN – Sebagai penegasan bahwa permintaan kenaikan tunjangan perumahan dan perjalanan dinas dari Anggota DPRD Kota Cirebon tidak ada kaitannya dengan pembahasan RPJMD.

Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon terkait persetujuan RPJMD Kota Cirebon Periode 2013-2023 diwarnai dengan intrupsi, Jumat (31/5). Intrupsi tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PAN, Dani Mardani serta Ketua Fraksi Partai Demokrat, M Handarujati Kalamullah.

Ketua Fraksi PAN, Dani Mardani mengatakan, polemik RPJMD dengan adanha spirit Visi SEHATI Kota Cirebon tentu menjadi pertanyaan halayak. Polemik, kata dia, mempertunjukan dan mempertontonkan sesungguhnya tidak dalam kondisi SEHATI.

“Mudah-mudahan kedepan dapat lebih memperbaiki hubungan koordinasi secara kokektif kolegial antara eksekutif dan legislatif,” kata Dani saat menyampaikan interupsinya.

Dani juga mengungkapkan klarifikasi atas tuduhan asumsi dimana kronologis perjalanan pembahasan RPJMD menjadi informasi yang terang benderang. Tentunya, sesuai ketentuan Mentri Dalam Negeri dalam pedoman penyusunan RPJMD.

“Rancangan RPJMD kurangnya 90 hari setelah dilantik, yang seharusnya jatuh pada 15 April 2019,” ungkapnya.

Kenyataannya, lanjut Dani, DPRD baru menerima penyampaian tertanggal 3 Mei 2019. Namun, lagi-lagi DPRD menerima dokumen tanpa di lengkapi legal draft. DPRD bukanlah pansus pembahas lampiran RPJMD. Namun, DPRD sebagai Pansus RPJMD.

“Tanggal 17 dan 18 Mei 2019 melakukan konsentrasi penyusun, dan ditengah pembahasan dihadapkan pada satu usulan dimana tidak lebih dari 3 hari setelah konsentrasi, DPRD dipaksa menyetujui rancangan RPJMD,” ujarnya.

Masih kata Dani, hal yang lazim dalam pembahasan RPJMD di beberapa daerah lain mamakan tenggang waktu pembahasan lebih kurangnha 3 bulan.

“Sementara kami diberi waktu 3 hari. Kita merasa dipaksa, padahal ini terkakt masa depan rakyat dan Kota Cirebon,” katanya.

Kemudian, kata Dani, pada saat DPRD konsultasi ke BAPPEDA Provinsi dimana pihaknya amat terkejut dari hasil fasilitasi dan evaluasi terhadap RPJMD yang seharusnya di tanggal 26 Februari 2019 dan tersampaikan 6 Maret 2018 serta dilanjutkan Musrembang RPJMD.

“Namun, Musrembang baru dilaksanakan 26 April 2019. Ada tenggang waktu yang panjang. Ada apa ini, kok kami dihadapkan dengan waktu yang sempit. Menjadi koreksi buat kita semua, agar kerja kedepan bisa lebih baik lagi,” tegasnya.

Dani berharap, agar dua lembaga unsur penyelenggara pemerintaham untuk bisa merajut kembali hubungan yang baim antara DPRD dan Pemerintah kota Cirebon. Semoga, kata dia, kondisi ini tidak terulang lagi, terlebih akan dihadapkan dengan momentum kebijakan anggaran Kota Cirebon.

“Mudah-mudahan kedepan bisa mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Serta mudah-mudahan hasil evaluasi Gubernur bisa turun tanggal 10 Juni 2019,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat, M Handarujati Kalamullah mengatakan, dirinya berpendapat sama dengan Dani Mardani. Diamana, evaluasi secara bersama bisa tersampaikan kepada publik. Dimana bukan berarti pihaknya cuci tangan.

“Artinya, kami meminta kepada DPRD serta Walikota pasca persetujuan untuk klarifikasi di media atas polemik yang termunculkan. Ini, agar publik tidak menjadi keruh,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Sebelum RPJMD Disahkan, Ketua Fraksi Demokrat dan PAN Ajukan Interupsi"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*