KEJAKSAN – Raperda RPJMD Kota Cirebon tidak lama lagi akan segera di setujui melalui rapat paripurna DPRD Kota Cirebon pada Hari Jumat Tanggal 31 Mei 2019.
Pasalnya, proses pembahasan RPJMD yang panjang serta adanya keterlambatan membuat target penyelesaian dikhawatirkan tidak tercapai.
Meskipun RPJMD akan diparipurnakan, permintaan dari Anggota DPRD untuk kenaikan tunjangan perjalanan dinas dan perumahan belum mendapatkan kepastian dari Pemerintah Kota Cirebon.
Demikian dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (28/5).
“Alhamdulillah, Jumat besok Raperda RPJMD akan di paripurnakan. Tapi untuk usulan kenaikan tunjangan Anggota DPRD belum pasti karena harus ada kajian dahulu kenaikan tunjangan dewannya,” kata Asep.
Asep berharap, RPJMD Kota Cirebon untuk lima tahun kedepan bisa segera selesai karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kalau RPJMD selesai kan semua bisa berjalan karena dasar utamanya itu,” tuturnya.
Terpisah, Kepala BPPPPD Kota Cirebon Arif Kurniawan mengatakan, RPJMD akan segera di setujui DPRD Kota Cirebon melalui rapat paripurna Jumat besok. Untuk itu, setelah paripurna berkas pengajuan ke Gubernur akan lengkap dan segera dikirim siang harinya.
“Ada 13 berkas yang akan dikirim ke Gubernur, 12 berkas sudah lengkap, tinggal 1 berkas lagi, yaitu Nota persetujuan bersama Walikota dengan DPRD terhadap Raperda RPJMD 2018-2023,” kata Arif.
Didalam prosesnya, lanjut Arif, ketika sudah menyampaikan ke Gubernur dan dievaluasi sebagaimana daerah lain dirinha diminta untuk ekspose kembali. Kemudian, ada Validasi KLAS dimana berita acara sudah ada yang harus di validasi dan disetujui Kepala Dinas LH Provinsi Jawa Barat.
“RPJMD sebagai landasan visi misi Walikota. Dan ketika sudah diperdakan semua harus realisasikan dan mewujudkan termasuk dewannya,” paparnya.
Namun, kata Arif, mengingat Jumat besok terakhir bekerja menjelang libur lebaran, dirinya khawatir tidak akan bisa seleaai pada tanggal 12 Juni 2019 mendatang. Akan tetapi, lanjutnya, surat dari provinsi yang menyebutkan batas penyelesaikan selama Bulan Juni dimana tidak menyebutkan tanggalnya.
“Jadi selama masih bulan juni aman. Sanksi akan diterima jika sudah lewat juni atau masuk ke bulan juli,” ujarnya.
Arif mengungkapkan, setelah disetujui Gubernur akan kembali lagi ke pemkot untuk direvisi kemudian ditetapkan melalui paripurna DPRD kembali. Kemudian, biasanya proses reguler seperti Kabupaten Kuningan proses di Provinsi mencapai satu bulan.
“Kita sudah berupaya memenuhi jadwal. Memang ada keterlambatan namun ada hal yang tidak bisa dihindari,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "RPJMD Diparipurnakan Jumat, Sekda: Usulan Kenaikan Tunjangan DPRD Belum Pasti, Masih Butuh Kajian Dulu"