Rekomendasi PSU Ditolak KPU, Bawaslu Masih Tunggu Arahan Jabar dan RI

Foto : CP-06 TANGGAPI PSU. Nampak Komisioner Bawaslu Kota Cirebon tanggapi ditolaknya rekomendasi PSU oleh KPU, Senin (29/4) di Kantor Bawaslu.

KESAMBI – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon telah mengeluarkan surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 53 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk.

Surat rekomendasi Panwascam Lemahwungkuk tersebut Nomor: 01/PL.PP/Cam.Lwk/13.06/IV/2019 ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Lemahwungkuk tertanggal 27 April 2019.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan lantaran terdapat dua nama pemilih yakni Tayim (dengan NIK 3209120411430004) serta Wisna Marlini (dengan NIK 1771024505820014) telah memberikan suara di TPS 53 Kelurahan Pegambiran, namun keduanya merupakan warga luar kota dan tidak terdaftar dalam DPTb.

Akan tetapi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lemahwungkuk membalas surat rekomendasi PanwasCam tepat Pukul 24.00 WIB tertabggal 28 April 2019 dengan Nomor: 19/PPK-LWK/IV/2019 Prihal tindak lanjut durat PanwasCam Lemahwungkuk Nomor: 01/PL.PP/Cam.Lwk/13.06/IV/2019.

Dalam surat tersebut salah satu isinya bahwa rekomendasi pemungutan suara ulang yang dibuat dan disampaikan kepada PPK Pada Tanggal 27 April 2019 Pukul 23.00 WIB bersamaan dengan berakhirnya rentan waktu pelaksanaan PSU (Sesuai Pasal 373 Ayat 3 Undang-Undang 7 Tahun 2017, Pasal 66 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019) merupakan mekanisme yang tidak rasional.

Atas hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohammad Joharudin mengatakan, pihaknya telah mendapatkan surat balasan dari PPK Lemahwungkuk bahwa mereka tidak bisa melaksanakan PSU.

“Karena menurut UUD PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara. Rekomendasi Panwascam dihari terakhir batas waktunya,” kata Johar didampingi Komisioner lainnya, Devi Siahtul Afiyah dan Supriyan kepada awak media, Senin (29/4) di Kantornya.

Bawaslu, kata Johar, belum membahas yang bagaimana akan menindak lanjutinha. Namun, lanjutnya, Bawaslu langsung melakukan supervisi, penelitian dan pemeriksaan di panwascam sehingga dikeluarkanlah rekomendasi PSU tersebut.

“Kami sudah menjalankan tugas dengan baik, dan hasilnya bagaimana masih menunggu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” ujarnya.

Bawaslu Kota Cirebon, lanjut Johar, sudah berkordinasi dengan Bawaslu Provinsi atas kejadian di TPS 53 Kelurahan Pegambiran.

“Sekarang, kami sifatnya menunggu dari provinsi maupun Bawaslu RI,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Rekomendasi PSU Ditolak KPU, Bawaslu Masih Tunggu Arahan Jabar dan RI"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*