Maksimalkan Taiping Box, Kepla BKD: Wajib Pajak Tak Boleh Menolak Lagi

Foto : CP-06 RAPAT BERSAMA. Nampak jajaran Badan Keuangan Daerah (BKD) rapat bersama Komisi II DPRD bahas soal maksimalisasi Taiping Box, Jumat (15/3).

KEJAKSAN – Taiping Box yang di gagas oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon terus dimaksimalkan keberadaannya guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pagi tadi, Komisi II DPRD Jota Cirebon menggelar rapat bersama BKD terkait memaksimalkan Taiping Box bagi para Wajib Pajak (WP). Rapat tersebut digelar di ruang rapat Gedung DPRD Kota Cirebon, Jumat (15/3).

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon, H Sukirman mengatakan, didalam Tahun 2019 ini, APBD Kota Cirebon mengcover pengadaan Taiping Box sebesar Rp1,6 miliar. Dimana angka tersebut untuk pengadaan sebanyak 56 Taiping Box serta 27 cash register online.

“Harga satuan taiping box 16 juta 500 ribu sehingga 56 unit itu 900 juta, sisanya cahs register online,” kata Sukirman usai rapat.

Pihaknya akan mencari yang murah akan tetapi kualitasnya bagus. Kemudian, kata dia, anggaran 1.6 miliar akan dilelang secara terbuka sehingga siapapun bisa memenangkan lelangnya.

“Kita lelang terbuka, sehingga berharap pemenang bisa menyediakan taiping box dengan kualitas bagus,” ungkapnya.

Tak hanya dari APBD, lanjut Sukirman, pihaknya pun akan mengajukan permohonan ke BJB agar bisa menyediakan 100 unit Taiping Box tambahan.

“Kami belum tau akan dikasihnya berapa, yang jelas akan kami sebarkan kesemua WP untuk menggunakan Taiping Box,” ujarnya.

Sukirman mengakui sudah melakukan sosialisasi, tinggal pelaksanaannya saja. Namun sebelum itu, taiping box akan ada dampingan aturannya berupa Perwal sehingga tidak bisa WP menolak dipasang Taiping Box.

“Payung hukum sangat perlu dalam menjalankan program sehingga bayar pajak bagi WP ke Pemda bisa sesuai,” ungkapnya.

Sementara itu Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar mengatakan, pemasangan taiping box selanjutnya minimal bisa merujuk kepada PT Cartens yang telah memasang Taiping Box tahun lalu. Akan tetapi, kata dia, saat ini ada persoalan teknis dimana ada yang belum tercover didalam dokumen lelang pada pengadaan Taiping Box tahun ini.

“Siapapun pemenang lelangnya harus ada orang yang ditempatkan di Cirebon untuk membenahi jika ada permasalahan,” kata Watid.

Jangan sampai, kata Watid, perusahaannya berada di luar Cirebon, ketika ada permasalahan Pemkot harus kontak dahulu dan sebagainya. Hal tersebit akan memakan waktu yang cukup lama.

“Kalau pendampingan kan enak, ada permasalahan langsung bisa diatasi,” ujarnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Maksimalkan Taiping Box, Kepla BKD: Wajib Pajak Tak Boleh Menolak Lagi"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*