CIREBON – Bawaslu Jawa Barat sudah menerima laporan Bawaslu Cirebon atas rusaknya ribuan kotak suara kardus akibat kebanjiran di Gudang Penyimpanan KPU Kabupaten Cirebon. Bawaslu Jabar saat ini sedang proses penanganan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Cirebon tersebut. Dan Bawaslu Jabar, akan memberikan sanksi administrasi jika KPU terbukti melakukan pelanggaran.
“Saat ini Bawaslu Jabar sedang bersiap menindak lanjuti laporan yang masuk pada tanggal 26 Februari kemarin. Kami memiliki waktu 14 hari kedepan untuk memastikan seluruh proses selesai,” ungkap Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Lolly Suhenti, Sabtu (2/3).
Masih lanjut dia, bila terbukti adanya pelanggaran administrasi, maka KPU Kabupaten Cirebon akan mendapatkan sanksi. Salah satu yang dicontohkannya yakni dalam bentuk peringatan. Dirinya pun mengapesiasi Bawaslu Kabupaten Cirebon dengan melakukan rekomendasi cepat ketika mengetahui kejadian rusaknya ribuan kotak suara dan meminta KPU Kabupaten Cirebon meminta segera memindahkan gudang sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kembali rusaknya kotak suara.
“Kerugian 2.249 kotak suara yang rusak karena terendam air. Dengan angka yang besar itu, harusnya tak boleh ada satu pun proses yang membahayakan Pemilu. Dan segerabdapat diantisipasi,” ujarnya.
KPU Kabupaten Cirebon pun, dikatakannya, mendapatkan perhatian khusus karena dalam Pemilu sebelumnya selalu adanya gugatan hasil. Saat ini, Bawaslu Jabar sedang berkonsentrasi penuh dalam proses Pemilu yang baik. Sehingga, persoalan kedepannya dapat diantisipasi secara positif.
“Rusaknya kotak suara menjadi perhatian serius di seluruh KPU ditingkat jajarannya. Bawaslu Jabar pun langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Pusat soal kepastian jelas KPU mampu memenuhi kebutuhan logistik yang rusak tersebut. Apalagi, surat suara yang belum diterima oleh KPU Kabupaten Cirebon sampai sekarang,” pungkasnya. (CP-02)
Be the first to comment on "Rusaknya Ribuan Kotak Suara Kardus di KPU Cirebon, Lagi Diproses dan Jadi Perhatian Serius Bawaslu Jabar"