KEJAKSAN – Menindak lanjuti kasus Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang terjaring operasi tangkap tangan atas jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa beberapa Pejabat Pemerintahan Kabupaten Cirebon mulai Sekda, Kepala Dinas, hingga Camat dengan meminjam tempat pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota, Senin (14/1).
Dari pantauan yang dilakukan oleh Cirebonpos.com dimulai sejak pukul 10.00 WIB, KPK memeriksa beberapa Pejabat Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Dimana dari pantauan yang ada terdapat pejabat daerah seperti Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno, mantan Sekretaris Daerah Yayat Ruhyat, Ajudan Bupati, Sekretaris Pribadi Bupati, Kepala Dinas Disdukcapil, Kepala Dinas BKAD, Kepala Dinas BKPSDM, Camat Pangenan, Camat Beber, Camat Ciwaringin, Camat Astana Japura, Kepala Kesbangpol. Dimana pada pemanggilan KPK tersebut, sedikitnya berjumlah 16 orang diperiksa untuk dimintai keterangan.
Hingga berita ini diturunkan KPK masih memeriksa sejumlah nama-nama tersebut disalah satu ruangan Mapolresta Cirebon.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Zaenal Abidin usai diperiksa mengatakan, dirinya ditanya penyidik KPK sebanyak 12 pertanyaan. Pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik KPK yakni mulai berdirinya Kesbangpol, kemudian menanyakan perihal apakah ada bentuk pemberian uang kepada Bupati Cirebon Sunjaya terkait dengan jual-beli jabatan. (CP-02)
Be the first to comment on "Soal Kasus Bupati, 16 Pejabat Pemkab Cirebon Diperiksa KPK di Mapolresta"