KEJAKSAN – Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) baik RT, RW, Karang Taruna, dan LPM dilarang menjabat ketika mereka terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, masih ada saja beberapa Ketua RW yang belum mengundurkan diri dari jabatannya dikarenakan ia telah terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif Kota Cirebon.
Untuk itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pengawas di tingkat kecamatan bahwa untuk memberikan rekomendasi kepada LKK terkait agar segera mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kalau misalkan RT dan RW yang belum mengundurkan diri, Panwascam akan mengirim surat ke Camat dan ditembuskan ke Sekda, serta ke Bawaslu dan KPU,” kata Johar.
Johar mengungkapkan,rekomendasi Panwascam adalah agar yang melantik LKK tersebut untuk segera memberhentikannya, jika yang bersangkutan belum melakukan pengunduran diri.
“Edaran dari Sekda sudah diatur bahwa kalau tidak mengundurkan diri, akan diberhentikan. Cuman, itu diluar wewenang Bawaslu,” ungkapnya
Masih kata Johar, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 adalah yang bisa untuk melakukan rekomendasi itu panwas tingkat kecamatan sehingga bisa langsung diproses dengan dan tidak berlama-lama.
“Pencalegan yang terkait tidak menjadi masalah, yang jelas jabatannya sebagai salah satu LKK harus mundur,” tegasnya.
Johar mengungkapkan, ketika yang terkait telah ditetapkan sebagai Caleg dan tidak mundur sebagai ketua salah satu LKK telah melanggar perundang-undangan lainnya bukan undang-undang kepemiluan sehingga hanya sebatas itu.
“Panwascam itu hanya mempercepat proses penindakan dan Bawaslu hanya bersurat. Dan tidak ada batas waktu untuk itu,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Sudah Ada Edaran Pemkot, Bawaslu Imbau Caleg yang Menjabat Ketua LKK Segera Mundur"