KEJAKSAN – Peningkatan lima ruas jalan di Kota Cirebon menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp39 miliar masih belum maksimal. Apalagi, pembangunan di Jalan Evakuasi dan jalan Drajat mengalami adendum perpanjangan waktu selama 50 hari dimulai sejak tanggal 26 Desember lalu. Atas hal itu, Ketua Komisi II DPRD meminta DPUPR serius melakukan pengawasan atas pekerjaan proyek yang ada.
Namun, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno menyesalkan bahwa pagi tadi di Jalan Evakuasi tidak ada pekerja yang melanjutkan pembangunan jalannya.
“Tadi pagi di Jalan Evakuasi gak ada yang kerja. Jangan sampai perpanjangan 50 hari pekerjaan, kontraktor leha-leha lagi,” kata Agung saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (3/1).
Agung mengungkapkan, masa perpanjangan pekerjaan ini, jangan sampai ada progres yang tidak membanggakan. Apalagi, kata dia, sudah diketahui dilapangan bahwa kerugiannya sangat banyak, bukan hanya pengguna jalan saja.
“Pelaku-pelaku usaha disana pun mengalami kerugian, seperti pedagang kelapa yang mengalami kerugian 1 juta 200,” ungkapnya.
Masih kata Agung, belum banyak pekerjaan yang diperbaiki. Bisa dilihat, adapuka gundukan pasir di Jalan Evakuasi sampai memakan setengah badan jalan yang benar-benar menggangu. Jadi, lanjutnya, mengakibatkan kemacetan yang cukup panjang di Jalan Evakuasi.
“Jalannya sudah menyempit akibat dua lubang baik di sebelah kanan ataupun kiri jalan,” ujarnya.
Agung menginginkan pengawasan dari Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bahwa pekerjaannya harus berurutan. Kalaupun sudah di gali, segera untuk dipasang. Jangan sampai seperti saat ini sudah digali kemudian ditinggalkan.
“Sampai hari ini, tidak ada orang kerja saya pesimia bisa selesai sampai 50 hari kedepan, bisa jadi menjadi persoalan besar lagi,” tegasnya.
Agung mengatakan waktu akan berjalan dengan cepat bahwa 50 hari dengan tempo pekerjaan yang banyak bisa selesai atau tidak. Ditbah lagi, kata dia, sudah berjalan 10 hari ini belum ada progres yang membanggakan.
“Kalau kondisi seperti terus terjadi dengan waktu terus berjalan akan sulit dapat tercapai,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Adendum DAK Rp39 M, Ketua Komisi II Minta DPUPR Serius Awasi Pekerjaan"