BANDUNG – Atas dasar Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri terkait penunjukan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Jawa Barat, Dicky Saromi sebagai Penjabat Bupati Cirebon tepat pada hari ini pelantikan Penjabat Bupati dilaksanakan di Gedung Sate oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin (19/11).
Ditemui selepas acara pelantikan Dicky Saromi mengatakan, saat ini dirinya secara resmi bertugas sebagai PJ Bupati Cirebon dan segera bekerja agar roda pemerintahan terus berjalan.
Dirinya pun mengungkapkan, terdapat batasan yang perlu diperhatikan oleh dirinya selama masa menjadi Penjabat Bupati Cirebon yakni tidak melakukan mutasi pegawai, tidak melakukan pemekaran wilayah, dan tidak membatalkan perizinan. Kemudian, kata Dicky, bila terdapat kebijakan strategis maka harus berkonsultasi dengan Mendagri yang nantinya Mendagri akan mengeluarkan keputusan akan kebijakan strategis tersebut.
“Yang jelas, kita akan berkejaran dengan waktu dalam rangka mempercepat roda pemerintahan. Dan dengan secepatnya saya akan mempelajari situasi kondisi Kabupaten Cirebon, terutama berkoordinasi dengan Forkopimda,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya akan segera menyelesaikan Anggaran Perubahan yang kemudian menghantarkan untuk penetapan anggaran murni 2019 yang sudah disepakati oleh DPRD Kabupaten Cirebon.
Kemudian, dirinya berjanji tidak akan tergganggu oleh dua tugas yang diberikan saat ini, yakni sebagai Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat dan juga Penjabat Bupati Cirebon.
“Saya akan berjanji dengan dua jabatan ini bisa dijalankan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pasca pelaksanaan pelantikan Penjabat Bupati Cirebon mengatakan, latar belakang Dicky Saromi tidak perlu dipertanyakan kembali. Disebutkan olehnya, yang jelas Pemerintah Propinsi Jawa Barat sudah berpengalaman dalam mengelola manajemen transisi dalam pemerintahan.
Masih kata Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, terdapat pesan penting untuk Pejabat Bupati dalam PP Nomor 49 tahun 2008 atas larangan untuk Penjabat Bupati agar tidak mutasi dan seluruh kebijakan harus dilakukan konsultasi dengan Mendagri.
“Ada aturan untuk banyak untuk Pejabat Bupati yang dimana beberapa urusan tidak diperbolehkan dilakukan oleh Pejabat Bupati,” tuturnya.
Dirinya pun menitipkan, akan hikmah dari persoalan yang ada, yakni modus tindakan korupsi dapat menjadi cerminan. Kemudian, dalam urusan pemerintahan, kata Email, dapat bekerja secara kolektif kolegial sehingga dirinya menilai tidak akan ada masalah dengan adanya dua tugas jabatan. (CP-02)
Be the first to comment on "Siap Bekerja Untuk Cirebon, Dicky Saromi Resmi Dilantik Jadi Penjabat Bupati"