KEJAKSAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon akan melaporkan hasil pengawasan selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar 22 September 2018 lalu di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu seperti dikatakan Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin MPd bahwa, penyampaian laporan tersebut sebagaimana penjadwalan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengagendakan Selasa (16/10) pukul 14.00 WIB. Dalam agenda persidangan tersebut, kata Johar, selain Bawaslu Kota Cirebon, Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI juga akan didengar kan hasil pengawasan PSU tersebut. Hal itu sebagaimana perintah putusan MK.
“Bawaslu Kota Cirebon sebelumnya sudah mengirimkan keterangan tertulis sebagai laporan hasil pengawasan kepada MK yang memerintahkan maksimal 7 hari setelah pelaksanaan PSU. Sesuai dengan perintah MK, Bawaslu Kota Cirebon sudah menjalankannya mulai dari persiapan PSU, penentuan DPT, pemungutan dan penghitungan suara hingga rekapitulasi di setiap jenjang,” papar Johar.
Meski demikian, Ketua Bawaslu Kota Cirebon tengah mengikuti kegiatan Bawaslu RI di Bangka Belitung Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran sampai Hari Rabu (17/10). Dalam kegiatan tersebut, sehubungan ada jadwal di MK, kata Johar, akan meminta izin kepada Bawaslu RI untuk menyampaikan laporan pengawasan PSU tersebut pada persidangan di MK.
“Selain jajaran Bawaslu, pada sidang tersebut juga diagendakan penyampaian laporan dari jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik Kota Cirebon, Provinsi maupun KPU RI,” ungkapnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Jelang Sidang Putusan MK, Bawaslu Sudah Laporkan Hasil Pengawasan Selama PSU"