Dikendalikan dari Lapas, Polres Cirbon Kota Bekuk Pengedar Narkoba

Foto : CP-06 TUNJUKAN BARANG BUKTI. Kapolres Cirebon Kota bersama jajarannya tunjukan barang bukti peredaran narkoba jenis sabu saat konferensi pers di Mapolresta, Kamis (5/7).

KEJAKSAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari Lapas Gintung Kabupaten Cirebon.

”Kami menangkap pengedar inisial AS Hari Jum’at tanggal 8 Juni 2018 lalu di perumahan permata Dawuan. Ia dikendalikan oleh seseorang yang berada didalam Lapas Gintung untuk mengerdarkan sabu,” ungkap Kapolres Cirebon Kota,  AKBP Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mako Ciko, Kamis (5/7).

Masih kata Roland, AS tertangkap tangan pada saat membawa, memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat 6.17 gram yang dibugkus plastik klip warna bening didalam bungkus bekas rokok merk Malboro didalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah dan satu buah handphone

”AS ini merupakan residivis, ini kali ketiga dia tertangkap, apalagi ia dikendalikan dari Lapas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, lanjut Roland, AS dikenai Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

”Tidak hanya itu, pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah satu per tiga,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Dikendalikan dari Lapas, Polres Cirbon Kota Bekuk Pengedar Narkoba"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*