Kepala UKPBJ: Keputusan Lelang Ulang Ada di Kadisdik Selaku PA, Disdik Harus Gerak Cepat

Foto : CP-06 Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kota Cirebon, Agus Supyana.

KEJAKSAN – Lelang 45 paket pekerjaan yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kota Cirebon yang gagal lelang, diminta dilelang ulang oleh Walikota Cirebon. Meski demikian, keputusan lelang ulang ada di Kepala Dinas Pendidikan selaku PA.

Pasalnya, dari 45 paket yang sudah dilelangkan, 29 sudah memiliki SPPBJ, 6 paket diminta PPK lelang ulang karena perusahaan tidak memiliki persyaratan yang lengkap, dan 11 paket telah gagal lelang secara sistem.

Di sisi lain, pengajuan lelang ulang belum diterima oleh Pokja dari Dinas Pendidikan. Sehingga sampai saat ini Pokja sifatnya menunggu.

Demikian dikatakan oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa ULP Kota Agus supyana saat diwawancarai Cirebonpos di ruang kerjanya, Kamis (5/8).

“Kami siap menggelar lelang ulang, tapi kami menunggu secara tertulis keputusan dari dinas mana saja yang akan dilelang ulangkan, sekarang kami hanya menunggu saja,” kata Agus.

Agus mengungkapkan, Pokja sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dimana dari mulai tayang, proses upload berkas, penawaran, review sampai penentuan pemenang.

“Dari pemenang itu, Pokja mengirim laporan ke PPK untuk di review ulang oleh PPK. Namun, dari 35, 6 paket menurut PPK harus lelang ulang karena syarat tidak lengkap,” ungkapnya.

Masih kata Agus, dari hasil review PPK, nyatanya tidak ada konfirmasi dengan Pokja. Harusnya hasil review secara tertulis dikirimkan ke Pokja.

“Gak ketemu antara PPK dengan Pokja. Sehingga lelang ulang nanti keputusannya ada di PA atau Kepala Dinas,” ujarnya.

Agus memastikan, bahwa Pokja menunggu keputusan PA paket mana saja yang gagal lelang untuk dilelang ulang.

“Rasanya susah pengkondisian dengan cara tender dengan sistem pengadaan secara elektronik. Apalagi kita LPSE masih numpang di LPSE Jawa Barat, atinya apa yang diumumkan seluruh wilayah Indonesia bisa melihat. Gak ada pengkondisian,” jelasnya.

Agus menuturkan, kalau PPK melihat persyaratan kualifikasi aslinya secara fisik, apa yang dilihat sama PPK kalau meriview ada ketentuan di dalam aturan.

“Lelang ini ada deadline waktu. Kita harus gerak cepat Disdik jangan diam saja,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Kepala UKPBJ: Keputusan Lelang Ulang Ada di Kadisdik Selaku PA, Disdik Harus Gerak Cepat"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*