KOTA CIREBON- Kasus pergeseran suara dari partai ke salah satu Caleg pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Cirebon yang dilaksanakan oleh KPU Kota Cirebon, terbukti melanggar aturan Pemilu. Hal itu terbukti pada putusan Bawaslu Jabar melalui persidangan yang menyatakan KPU Kota Cirebon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Dan, atas hal itu Bawaslu Jabar memberikan peringatan tertulis kepada KPU Kota Cirebon.
Dimana dalam keputusan Bawaslu menyimpulkan bahwa tindakan KPU Kota Cirebon yang melakukan penandatanganan Formulir Model DB-1 DPR tanpa melakukan check terhadap dokumen soft file melanggar asas profesionalitas penyelenggara Pemilu dan prinsip rekapitulasi perolehan hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu. Dan, KPU Kota Cirebon menyelesaikan keberatan dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan hasil penghitungan suara tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (2) dan 67 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019.
Putusan tersebut sesuai dengan Nomor Register 05/LP/PL/PROV/13.00/V/2019 (Pelapor : Muhajidin Nurhasyim-Caleg DPR RI No Urut 1 Dapil Jabar VIII dari Partai Gerindra) yang dibacakan oleh Pimpinan Majelis, Sutarno SH dan HM Wasikin Marzuki.
Adapun uraian kejadiannya, pada 3 Mei 2019 telah dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Cirebon dan rekapitulasi tersebut telah selesai dilakukan dan dokumen DB1-DPR telah dicetak dan ditandatangani oleh Komisioner KPU dan saksi-saksi partai dengan perolehan suara khususnya untuk pelapor (Muhajidin Nurhasyim) di Harjamukti adalah 2.437 dan Lemahwungkuk 1.003 suara. Dan, pada hari Sabtu (4/5) dengan melawan hukum dan tanpa kewenangan KPU Kota Cirebon telah melakukan pencoretan dokumen DB1-DPR yang telah dicetak dan ditandatangani tersebut membuat suara Terlapor berkurang, yakni Harjamukti 1.437 dan Lemahwungkuk 503 suara.
Hal itu sesuai fakta di persidangan Bawaslu, dimana fakta yang ada Terlapor (KPU) telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kota Cirebon. Dan dalam pleno tersebut tidak terjadi keberatan yang disampaikan saksi yang dicatat dalam DB2. Bahwa diketahui, terdapat penyampaian informasi oleh LO Gerindra Kota Cirebon kepada Kasubag Teknis KPU terkait perbedaan data perolehan suara partai dan perolehan suara Caleg DPR RI di Kecamatan Harjamukti dan Lemahwungkuk dalam formulir DB1 DPR.
Dalam fakta persidangan juga terdpat penyampaian keberatan saksi diluar rapat pleno rekapitulasi yang disampaikan Partai Nasdem dan Gerindra sesuai surat masing-masing partai. Atas perbedaan data perolehan suara partai dan Caleg DPR RI Partai Gerindra di Harjamukti dan Lemahwungkuk dalam formulir model DB1 DPR, dan KPU mengakui menandatangani formulir model DB1 DPR tanpa melakukan check terhadap dokumen soft file dalam forum rapat pleno rekapitulasi suara.
Setelah diketahui adanya perbedaan dalam DB1 DPR, KPU melakukan pembetulan DB1 tercetak rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana tertuang pada berita acara KPU Nomor: 145/PL.01.7-BA/3274/KPU-Kot/V/2019 tertanggal 4 Mei 2019. Bahwa pembetulan DB1 DPR tercetak rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Terlapor dengan cara melakukan pembetulan formulir model DB1 DPR tercetak dengan mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar, serta dicatatkan sebagai kejadian khusus dalam DB2 KPU dan Ketua KPU dan saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan.
Atas hal itu, pertimbangan hukum yang dilanggar KPU yakni tidak sesuai prinsip pmProfesionalitas sesuai Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo Pasal 2 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang rekapitulasi suara pemilu 2019. Mekanisme penyelesaian keberatan yang dilakukan KPU juga tidak sesuai atau melanggar sesuai dengan Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019. Dan, penyelesaian keberatan saksi yang disampaikan di luar rapat pleno rekapitulasi oleh KPU Kota Cirebon tidak sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019. Bahwa penyelesaian keberatan dalam pembetulan formulir DB1 DPR seharusnya dilakukan pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi sesuai Pasal 67 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019.
Atas rangkaian hasil persidangan tersebut, Cirebonpos mencoba mengkonfirmasi Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah STP namun belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan. (CP-06)
Be the first to comment on "Tidak Profesional, Bawaslu Jabar Putuskan KPU Kota Cirebon Langgar Aturan"