KEJAKSAN – Sistem zonasi pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018, SMP Negri di Kota Cirebon masih jauh dari harapan baik dari masyarakat maupun dewan.
Hal tersebut terlihat saat sidak komisi III DPRD Kota Cirebon ke sejumlah sekolah, Senin (23/7). terdapat kelebihan rombongan belajar (Rombel) hingga banyak siswa yang berasal dari luar zonasi. Ada yang sekelas sampai 45 siswa, hingga siswa yang dipulangkan akibat tak kebagian ruang kelas.
Komisi III DPRD Kota Cirebon sidak ke SMPN 1, 2, 4 dan 5 Kota Cirebon. Dalam sidak tersebut, yakni di SMPN 1, yang seharusnya bisa menampung warga Kecamatan Kejaksan, namun anggota dewan menemukan banyak siswa yang berasal di luar zonasi, seperti dari Kecamatan Harjamukti, Kecamatan Kadawung, Gunung Jati, Babakan, Karang Suwung, bahkan Plered.
Kemudian di SMPN 5, anggota dewan mendapati banyak siswa yang tidak tertampung, hingga akhirnya di pulangkan ke rumah.
Ketua komisi III DPRD Kota Cirebon, Dody Aryanto menjelaskan, di dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 menyebutkan, dalam satu sekolah maksimal hanya ada 11 rombel dengan jumlah per kelas maksimal 32 siswa. Kenyatannya, kata dia, di sekolah yang di anggap favorit terdapat kelebihan siswa. Di aturan tersebut juga menyebutkan 90 persen siswa yang di terima berada tidak jauh dari lingkungan sekolah, namun kenyatannya sebaliknya.
“Tadi kami melihat ada 45 murid dalam satu kelas, itu di SMPN 1. Kemudian, SMPN 5 ada murid yang dipulangkan karena tidak mendapatkan kursi. Ada pula siswa Kabupaten mendominasi, harusnya SMPN 1, 90 persen warga Kecamatan Kejaksan, tapi ini banyak warga Kabupaten, ” kata Dody kepada awak media usai rapat bersama Dinas Pendidikan Kota Cirebon di Gedung DPRD Kota Cirebon.
Doddy juga mempertanyakan siswa di SMPN 5 Kota Cirebon yang dipulangkan pada masa MPLS lalu. Hasil diskusi menyebutkan, SMPN 5 Kota Cirebon hanya mampu menampung 109 siswa namun yang mendaftar 290 siswa. Terkait persoalan ini, Komisi III DPRD Kota Cirebon akan memanggil pihak sekolah, bersama Disdik setempat untuk menjelaskan pelanggaran ini.
“Dalam waktu dekat akan kami panggil semuanya, menjelaskan yang ada. Kenapa bisa terjadi seperti ini, dan kenapa harus terulang setiap tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Sekertaris Disdik Kota Cirebon, Adin Alimudin mengakui ada kelebihan jumlah siswa. Persoalan ini terjadi di SMPN 1, 2, 5, 9 dan 11 Kota Cirebon. Pihaknya ingin bersama-sama anggota dewan menyelesaikan persoalan ini, dan persoalan ini menjadi pengalaman untuk bahan evaluasi ke depan.
“Sistem zonasi ini, tahun sekarang merupakan tahun ke dua. Kami tetap berupaya melaksanakan aturan ini sesuai aturan yang ditetapkan. Segala kekurangan yang lalu dan sekarang, akan menjadi bahan evaluasi ke depan,” kata Adin usai rapat. (CP-06)
Be the first to comment on "Sidak Komisi III DPRD, Sekelas Sampai 45 Murid Hingga Dipulangkan Akibat Tak Kebagian Ruangan"