Masih Dalam Proses Hukum, Panwaslu Tolak Rencana KPU Buka Kotak Suara Pilwalkot

Foto : Ist Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin MPd.

KEJAKSAN – Rapat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua KPU RI Nomor : 703/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2018 perihal Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pemilu Tahun 2019 Huruf A Poin (3) dalam hal formulir A.Tb-KWK pemilihan serentak 2018 masih ada di dalam kotak suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu dan aparat Kepolisian untuk membuka kotak suara dan mengambil formulir A.Tb-KWK yang ada di dalam kotak suara. Atas rencana rapat koordinasi pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir A.Tb-KWK tersebut, Panwaslu Kota Cirebon dengan tegas menolak pembukaan kotak suara Pilwalkot karena masih dalam proses sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Meskipun, formulir A.Tb-KWK sebagai langkah tindak lanjut untuk mengetahui DPSHP yang digunakan untuk pemilihan anggota DPRD Kota Cirebon 2019 mendatang.

Selain Panwaslu, dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh beberapa partai yaitu PDIP yang diwakili oleh M Jamal, Partai Golkar Kurnia Rustandi, Partai Gerindra H Eman, Perindo, Else, Partai Berkarya Roni Iriadi dan dipimpin langsung Ketua KPUD, Emrizal Hamdani namun selanjutnya dilanjutkan oleh Komisioner KPU, M Iwan.

“Berhubung komisioner KPU mempersilakan Panwas terkait agenda tahapan pemilu ini untuk mengambil data A.Tb-KWK yang ada di dalam kotak untuk tindak-lanjut DPSHP. Tentu, ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait rencana KPU ini,” ungkap Mohamad Joharudin, Komisioner Panwaslu Kota Cirebon, Senin (23/7) usai rapat.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya menyampaikan beberapa hal, pertama, Panwas mendukung seluruh tahapan Pemilu yang dijalankan oleh KPU termasuk dalam hal pemutakhiran daftar pemilih yang di dalamnya termasuk pemilih tambahan.

Pasalnya, dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait untuk penentuan DPT diatur untuk terus berkelanjutan bahkan hingga 30 hariĀ  sebelum pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 210 ayat (1). Kedua, terkait dengan pembukaan pembukaan kotak suara Pilkada Serentak Pilgub dan Pilwalkot Cirebon 2018 sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2018.

Dan atas pernyataan tersebut, semua perwakilan parpol yang hadir setuju dengan pendapat Panwas jika data itu secara angka terkait dengan jumlahnya sudah ada, tanpa harus membuka kotak.

“Menurut saya, angka jumlah DPT kan sudah ada tanpa harus membuka kotak. Dan bisa dilhiat juga data nya di by name by addres” tegasnya.

Dengan alasan itu, seluruh Parpol yang hadir dalam pertemuan tersebut mendukung pembukaan kotak suara tersebut ditunda sampai menunggu selesainya proses sengketa di MK. Dan, kotak suara boleh di buka atas perintah Pengadilan Mahkamah Konstitusi selama dalam proses gugatan. (CP-02)

Be the first to comment on "Masih Dalam Proses Hukum, Panwaslu Tolak Rencana KPU Buka Kotak Suara Pilwalkot"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*