Ingatkan Pemkab, Akademisi: Jangan Jadikan Peningkatan PAD Sebatas Retorika Tahunan

Foto : Ist Akademisi Fakultas Hukum UGJ, Dr Deni Yusuf Permana SH MH

CIREBON – Wacana peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hampir selalu muncul setiap pembahasan APBD. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah Pemerintah Kabupaten Cirebon benar-benar memiliki keberanian melakukan reformasi tata kelola pendapatan daerah, atau peningkatan PAD hanya berhenti sebagai slogan politik dan target administratif yang berulang setiap tahun.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), Dr. Deni Yusuf Permana, S.H., M.H., menilai Kabupaten Cirebon sesungguhnya memiliki potensi ekonomi yang besar. Sektor industri, perdagangan, pariwisata, jasa, pertanian, pajak daerah, retribusi, hingga aset milik daerah merupakan sumber pendapatan yang selama ini belum tergarap secara optimal.

“Jika setiap tahun alasan yang disampaikan masih berkisar pada efisiensi anggaran, sementara terobosan untuk menggali sumber PAD baru tidak terlihat, maka publik patut mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah. Efisiensi hanya mengurangi pengeluaran, tetapi tidak otomatis meningkatkan pendapatan. Daerah tidak akan pernah mandiri jika hanya fokus menghemat tanpa memperbesar kapasitas fiskalnya,” tegasnya.

Menurutnya, secara hukum pemerintah daerah telah memiliki instrumen yang memadai. Pasal 285 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) justru mendorong daerah membangun kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

Karena itu, lanjut Deni, persoalan utama Kabupaten Cirebon bukan lagi kekurangan regulasi, melainkan lemahnya keberanian melakukan inovasi kebijakan dan reformasi birokrasi dalam pengelolaan PAD.

“Kalau regulasinya sudah tersedia tetapi PAD tidak tumbuh secara signifikan, maka yang harus dievaluasi adalah kepemimpinan, manajemen, dan tata kelolanya. Jangan sampai setiap tahun pemerintah hanya pandai menaikkan target PAD di atas kertas, tetapi tidak memiliki instrumen yang jelas untuk mencapainya.”

Ia menilai pemerintah daerah seharusnya sudah memiliki road map peningkatan PAD yang terukur, lengkap dengan target tahunan, sektor prioritas, indikator kinerja, serta mekanisme evaluasi yang dapat diakses publik. Tanpa itu, target PAD hanya menjadi angka dalam dokumen APBD yang sulit diukur keberhasilannya.

“Publik berhak mengetahui, sektor mana yang menjadi prioritas peningkatan PAD, berapa potensi riil yang belum tergali, berapa kebocoran yang berhasil ditutup, bagaimana optimalisasi aset daerah dilakukan, dan sejauh mana digitalisasi penerimaan benar-benar berjalan. Jika pertanyaan-pertanyaan mendasar ini tidak dapat dijawab secara terbuka, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintah daerah.”

Lebih jauh, Deni menilai sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Cirebon membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi PAD yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah, BPKAD, Inspektorat, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, dan lembaga pengawas untuk memetakan potensi pendapatan secara berbasis data, menutup kebocoran, mempercepat digitalisasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.

Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip good governance dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan setiap kebijakan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan lagi rapat-rapat yang menghasilkan target baru, melainkan keberanian mengambil langkah yang mungkin tidak populer tetapi berdampak nyata terhadap peningkatan PAD. Kabupaten Cirebon memiliki potensi ekonomi yang besar. Pertanyaannya, apakah pemerintah memiliki kemauan politik dan kapasitas birokrasi untuk mengelolanya?”

Ia menegaskan, ukuran keberhasilan pemerintah daerah bukan terletak pada banyaknya rencana atau slogan peningkatan PAD, melainkan pada kemampuan menghadirkan pendapatan yang benar-benar meningkat secara berkelanjutan. Sebab, PAD merupakan indikator utama kemandirian fiskal daerah. Semakin rendah ketergantungan terhadap dana transfer pusat, semakin kuat pula kapasitas pemerintah daerah dalam mewujudkan otonomi daerah sebagaimana dicita-citakan konstitusi. (CP-06)

Be the first to comment on "Ingatkan Pemkab, Akademisi: Jangan Jadikan Peningkatan PAD Sebatas Retorika Tahunan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*