Soal Perlindungan Pekerja Migran, Taufik Hidayat Jelaskan Penyebarluasan Perda

Foto : Ist PENYEBARLUASAN PERDA. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Taufik Hidayat SH jadi pembicara Peraturan Daerah dan Penyebarluasan Perda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Darah Jawa Barat, Kamis (4/6) di Kecamatan Lohbener Indramayu.

INDRAMAYU – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar H Taufik Hidayat SH kembali menjadi pemateri dalam sosialisasi Peraturan Daerah atau Penyebarluasan Perda.

Dalam kesempatan ini Taufik mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada masyarakat Kecamatan Lohbener Indramayu, Kamis (4/6).

Taufik mengatakan, bahwa warga Indramayu banyak yang merantau ke luar kota, ke luar pulau bahkan ada juga ke luar negeri. Hal ini menjadi penting untuk disampaikan kepada para pekerja, calon pekerja dan kepada keluarga yang ditinggalkan selama bekerja, bahwa Pemprov Jabar memiliki peraturan untuk melindungi para pekerja asal Jawa Barat.

Dalam pelaksanaannya, ketenagakerjaan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan.

“Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual,” jelasnya.

Di Jawa Barat, peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja terus dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antardaerah. Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber daya manusia.

Taufik mengatakan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi pekerja migran dengan ditopang oleh ketentuan perundang-undangan.

“Tujuan perda ini untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia” jelas Yosa

“Selain itu, diselaraskan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan pelindungan pekerja migran Indonesia.”

Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat ini berisi 17 Bab, 42 Pasal, 94 Ayat dan sebagai tindak lanjut 3 (tiga) Peraturan Gubernur dan 2 (dua) Keputusan Gubernur Jawa Barat. (CP-06)

Be the first to comment on "Soal Perlindungan Pekerja Migran, Taufik Hidayat Jelaskan Penyebarluasan Perda"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*