CIREBON – Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon mendorong lahirnya regulasi daerah yang mengatur upaya pencegahan perilaku seksual menyimpang setelah mencuatnya sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik di wilayah tersebut.
Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Senin (8/6).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Muchyidin mengatakan, pembahasan mengenai kebutuhan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki landasan hukum yang jelas untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan berbagai kasus yang berkaitan dengan perilaku seksual menyimpang.
“Keberadaan regulasi menjadi penting sebagai instrumen pencegahan agar persoalan ini tidak semakin meluas, khususnya di kalangan generasi muda. Selain itu, regulasi juga dapat menjadi dasar dalam memperkuat program edukasi dan perlindungan masyarakat,” ujar Muchyidin.
Hal senada disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis. Ia menilai kebutuhan akan regulasi daerah semakin mendesak mengingat sejumlah daerah lain telah lebih dahulu memiliki payung hukum yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan persoalan serupa.
Menurutnya, Kabupaten Cirebon perlu mempertimbangkan penyusunan peraturan daerah yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menitikberatkan aspek edukasi, pembinaan, dan pencegahan sejak dini.
“Kita perlu belajar dari daerah lain yang telah memiliki regulasi sebagai dasar pelaksanaan program pencegahan dan pembinaan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Yuliana, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kasus yang berkaitan dengan perilaku seksual menyimpang di berbagai lingkungan pendidikan, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah.
Ia menyebut beberapa kasus ditemukan di sejumlah kecamatan, antara lain Plumbon, Kedawung, Suranenggala, dan Astanajapura.
Menurut Yuliana, terdapat sejumlah faktor yang berpotensi memengaruhi dinamika sosial di Kabupaten Cirebon. Selain posisinya sebagai daerah yang dilalui berbagai jalur transportasi strategis, perkembangan kawasan industri juga menyebabkan tingginya mobilitas penduduk dan arus urbanisasi.
Berdasarkan kajian yang dilakukan DPPKBP3A, persoalan tersebut memiliki dimensi yang kompleks dan tidak dapat dilepaskan dari berbagai faktor psikologis maupun sosial. Karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan multidisiplin yang melibatkan tenaga profesional, termasuk psikolog.
“Penanganannya tidak bisa dilakukan secara sederhana karena melibatkan berbagai aspek psikologis dan sosial. Oleh sebab itu, diperlukan pendampingan yang tepat dan berkelanjutan,” ujar Yuliana.
Saat ini, DPPKBP3A telah menjalankan sejumlah program pendampingan bagi individu yang terlibat dalam berbagai kasus terkait perilaku seksual menyimpang Namun, keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan dalam memperluas jangkauan layanan tersebut.
Karena itu, pihaknya menyambut baik inisiatif DPRD untuk mendorong penyusunan regulasi yang dapat memperkuat dukungan anggaran, program edukasi, serta layanan pendampingan bagi masyarakat.
“Harapannya, regulasi yang disusun nantinya dapat memperkuat upaya pencegahan, edukasi, dan perlindungan generasi muda melalui pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (CP-10)





Be the first to comment on "Komisi IV Dorong Regulasi Pencegahan Perilaku Seksual Menyimpang"